EMPAT TERSANGKA KORUPSI PDAM BARITO KUALA DITAHAN! DANA PEMBAYARAN AIR PELANGGAN HAMPIR RP196,6 MILIAR DIDUGA DISELEWENGKAN

Kejari Barito Kuala Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Keuangan PDAM Selama Lebih dari 11 Tahun; Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp15,26 Miliar

BARITO KUALA – LensaHukum.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola penerimaan pembayaran rekening air pelanggan yang berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Penangkapan para tersangka dilaksanakan pada tanggal 25–26 Juni 2026 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Tim Intelijen Kejari Barito Kuala.

Menurut keterangan resmi Kejari Barito Kuala, tindakan penangkapan dilakukan setelah para tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dugaan Penyimpangan Berlangsung Sejak 2014

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala selama periode 2014 hingga 2025.

Penyidik mengungkap bahwa sebagian pembayaran rekening air pelanggan yang dilakukan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi milik PDAM.

Baca Juga :  ASN ESDM KALSEL DITAHAN! KEJATI BONGKAR DUGAAN PEMERASAN RP1,2 MILIAR DALAM PENGURUSAN IZIN TAMBANG DI TABALONG

Nilai transaksi yang diduga tidak masuk ke kas resmi perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp196.617.730.100 (Rp196,6 miliar).

Dana yang seharusnya menjadi penerimaan resmi perusahaan daerah itu diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga para pelaku.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik mendalami aliran dana, pola pengelolaan keuangan, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp15,26 Miliar

Meski nilai transaksi pembayaran pelanggan yang diperiksa mencapai hampir Rp196,6 miliar, hasil perhitungan sementara penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga mengungkap telah menerima uang pengganti sebesar Rp768,6 juta yang nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari proses pembuktian maupun pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, besaran kerugian negara yang menjadi unsur dalam perkara tindak pidana korupsi nantinya tetap akan dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Dituntut 4,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp4,7 Miliar

Empat Tersangka Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka resmi dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, mekanisme pengelolaan pembayaran pelanggan, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang apabila ditemukan alat bukti baru.

Aspek Hukum

Perkara dugaan korupsi ini berpotensi dijerat menggunakan ketentuan dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, apabila penyimpangan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
  • Ketentuan mengenai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, apabila terbukti terdapat hasil tindak pidana yang dinikmati para pelaku.

Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan, sehingga para tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  “12 Tahun Berjuang, Warga Sidomulyo Datangi PN Banjarbaru: Tolak Penggusuran dan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Peradilan”

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang ditangani Kejari Barito Kuala dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat objek perkara menyangkut pembayaran rekening air masyarakat, publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perkara ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem tata kelola keuangan badan usaha milik daerah agar pengawasan terhadap penerimaan daerah semakin akuntabel serta mampu mencegah praktik penyimpangan serupa di masa mendatang.

LensaHukum.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *