Kredit Macet Bukan Kejahatan: Saat Negara Harus Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Putusan Bebas Delapan Bankir BPD dan Menguatnya Sikap MA, OJK, serta Kejaksaan Menjadi Momentum Penting Mengakhiri Kriminalisasi Kebijakan Perbankan

JAKARTA, LensaHukum.com – Perdebatan mengenai apakah kredit macet dapat serta-merta dipidanakan kembali mengemuka setelah berbagai perkembangan penting dalam dunia hukum dan perbankan nasional. Putusan bebas terhadap delapan bankir Bank Pembangunan Daerah (BPD), sikap Mahkamah Agung (MA), pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga munculnya kesepahaman lintas lembaga penegak hukum menjadi sinyal kuat bahwa kredit macet pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata dan bisnis, bukan otomatis tindak pidana korupsi.

Perkembangan tersebut disambut positif kalangan perbankan dan pelaku usaha karena dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum yang selama ini menjadi salah satu faktor utama dalam iklim investasi nasional.

Dalam praktik perbankan, kredit macet atau non-performing loan (NPL) merupakan risiko yang melekat pada kegiatan usaha penyaluran kredit. Risiko tersebut telah diperhitungkan dalam sistem perbankan modern melalui mekanisme analisis kredit, pencadangan kerugian, restrukturisasi, remedial, hingga eksekusi agunan.

Karena itu, kegagalan debitur membayar kewajibannya tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana, apalagi korupsi.

Menurut sejumlah pakar hukum dan ekonomi, pendekatan pidana hanya dapat digunakan apabila ditemukan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kredit, pemalsuan dokumen, suap, gratifikasi, atau niat jahat (mens rea) yang terbukti secara sah.

Sebaliknya, apabila kredit macet terjadi akibat risiko bisnis, perubahan kondisi pasar, kegagalan usaha debitur, atau kesalahan analisis yang masih berada dalam koridor kebijakan bisnis yang wajar, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme perdata dan administrasi perbankan.

Baca Juga :  SIDANG PERDANA GUGATAN Rp125 MILIAR TERKAIT BANDARA SYAMSUDIN NOOR DIGELAR

Kekhawatiran Kriminalisasi Kebijakan

Selama bertahun-tahun, banyak kalangan perbankan mengeluhkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang berujung pada kredit bermasalah.

Fenomena tersebut dinilai menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat bank dalam mengambil keputusan kredit, terutama untuk sektor-sektor produktif yang memiliki tingkat risiko tinggi namun penting bagi pertumbuhan ekonomi.

Akibatnya, bank cenderung bersikap sangat konservatif dalam menyalurkan pembiayaan, yang pada akhirnya berdampak terhadap dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Sejumlah pengamat menilai bahwa apabila setiap kredit macet berpotensi dipidanakan, maka fungsi intermediasi perbankan akan terganggu karena pejabat bank lebih memilih menghindari risiko daripada mendukung pertumbuhan ekonomi.

MA, OJK dan Kejaksaan Dinilai Satu Suara

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya kecenderungan kesamaan pandangan antara regulator dan aparat penegak hukum mengenai perlunya membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Kesepahaman tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam menciptakan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Prinsip yang mulai menguat adalah bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan setiap persoalan kredit bermasalah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan hukum pidana secara proporsional dan tidak digunakan untuk menghukum setiap kegagalan bisnis yang terjadi secara wajar.

Baca Juga :  “Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Terkuak: Aliran Dana Rp340 Juta ke Sejumlah Oknum ASN Disorot”

Menjaga Keberanian Dunia Usaha

Kalangan pelaku usaha menilai kepastian hukum merupakan salah satu faktor paling penting dalam mendorong investasi.

Investor membutuhkan jaminan bahwa risiko bisnis yang terjadi secara normal tidak akan berubah menjadi ancaman pidana ketika usaha mengalami kegagalan.

Karena itu, pemisahan yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana bukan hanya penting bagi perbankan, tetapi juga bagi iklim investasi nasional secara keseluruhan.

Negara harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang bertindak dengan itikad baik, tanpa mengurangi komitmen pemberantasan korupsi terhadap pelaku yang memang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Menempatkan Hukum pada Relnya

Prinsip dasar hukum pidana mengajarkan bahwa tidak setiap kerugian keuangan atau kegagalan usaha dapat dipidana. Hukum pidana lahir untuk menghukum perbuatan yang mengandung unsur kesalahan dan niat jahat, bukan untuk menghukum setiap keputusan bisnis yang berakhir buruk.

Karena itu, momentum kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan perlu dijaga agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.

Pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional.

Ketika hukum ditempatkan pada relnya, maka keadilan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab kredit macet tidak selalu identik dengan kejahatan, dan risiko bisnis tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Tergugat Mangkir dari Sidang Sengketa Lahan Sawit, Kuasa Hukum PT PKIS Soroti Sikap Tidak Kooperatif

Jangan Pidanakan Risiko Bisnis

Negara harus tegas membedakan antara kegagalan usaha dan kejahatan. Kredit macet adalah bagian dari risiko bisnis yang telah lama dikenal dalam dunia perbankan. Jika setiap kredit bermasalah diperlakukan sebagai tindak pidana, maka keberanian menyalurkan pembiayaan akan mati, investasi akan melemah, dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.

Pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas. Namun, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum setiap keputusan bisnis yang ternyata berakhir gagal. Yang harus dicari adalah niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar kerugian yang muncul akibat dinamika usaha.

Putusan pengadilan, pandangan regulator, dan sikap sejumlah lembaga negara yang mulai satu suara merupakan langkah penting untuk mengembalikan hukum pada fungsi sejatinya: melindungi keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Sebab negara yang sehat bukanlah negara yang mempidanakan setiap kegagalan bisnis, melainkan negara yang mampu membedakan secara jernih antara kesalahan administratif, risiko usaha, dan kejahatan yang sesungguhnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *