HOTMAN PARIS DESAK PRESIDEN COPOT KOMISIONER KOMNAS PEREMPUAN, PERNYATAAN SOAL KASUS YTR–TAUFIK HIDAYAT PICU POLEMIK NASIONAL

Komentar Komisioner Komnas Perempuan yang Menyebut Dugaan Penganiayaan terhadap YTR Belum Memenuhi Definisi “Penyiksaan” Menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB Memicu Gelombang Kritik. Hotman Paris Menilai Pernyataan Itu Melukai Rasa Keadilan Korban dan Mendesak Presiden Prabowo Mengevaluasi Jajarannya.

JAKARTA – LensaHukum.com

Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perdebatan tidak lagi hanya berkisar pada proses hukum terhadap tersangka, melainkan juga mengenai pernyataan salah seorang Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sondang Frishka Simanjuntak, yang memicu kontroversi di ruang publik.

Dalam sebuah forum diskusi yang kemudian potongan videonya beredar luas di media sosial, Sondang menyampaikan bahwa berdasarkan perspektif Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), kasus yang menimpa YTR belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam konvensi tersebut.

Menurutnya, Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat (severe pain or suffering), dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam konvensi internasional tersebut.

Baca Juga :  BOCAH 6 TAHUN DIDUGA DIANIAYA HINGGA KOMA! KASUS PERUNDUNGAN SADIS DI JAKARTA PICU DESAKAN HUKUM BERAT BAGI PELAKU

Pernyataan itu segera memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama di media sosial yang menilai penjelasan tersebut kurang mencerminkan rasa empati terhadap kondisi korban.

Hotman Paris: Pernyataan Itu Mencederai Rasa Keadilan

Salah satu kritik paling keras datang dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea.

Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman menyampaikan kemarahannya atas pernyataan tersebut. Ia menilai kondisi korban yang mengalami luka serius, termasuk luka di bagian kepala hingga dijahit dan memar di sejumlah bagian tubuh, sudah cukup menunjukkan adanya penderitaan berat.

Hotman bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi bahkan mencopot komisioner tersebut apabila dinilai tidak lagi memiliki sensitivitas terhadap perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Hotman, lembaga perlindungan perempuan semestinya lebih mengedepankan keberpihakan kepada korban daripada memperdebatkan klasifikasi hukum internasional di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Komnas Perempuan Berikan Penjelasan Konseptual

Di sisi lain, penjelasan yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan pada dasarnya mengacu pada definisi hukum internasional mengenai istilah “torture” atau penyiksaan dalam Convention Against Torture (CAT).

Baca Juga :  DEDI MULYADI PASANG SAYEMBARA RP250 JUTA UNTUK BURON KASUS PENYIKSAAN WANITA DI CIANJUR, PUBLIK DESAK PELAKU SEGERA DITANGKAP

Dalam konvensi tersebut, penyiksaan memang memiliki unsur-unsur khusus, antara lain:

  • Dilakukan dengan sengaja.
  • Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat.
  • Memiliki tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi.
  • Dalam konteks tertentu melibatkan atau berkaitan dengan aparat negara atau pihak yang bertindak atas persetujuan negara.

Karena itu, tidak setiap penganiayaan otomatis memenuhi definisi “penyiksaan” menurut hukum internasional, meskipun tetap dapat merupakan tindak pidana berat menurut hukum nasional.

Perbedaan Penganiayaan dan Penyiksaan

Dari perspektif hukum pidana Indonesia, dugaan perbuatan terhadap korban tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai penganiayaan atau tindak pidana lain yang relevan.

Sementara itu, istilah “penyiksaan” dalam Konvensi Anti Penyiksaan merupakan terminologi hukum internasional yang memiliki syarat dan unsur yang lebih spesifik dibandingkan pengertian umum dalam masyarakat.

Perbedaan inilah yang tampaknya menjadi sumber kesalahpahaman di tengah publik, karena masyarakat cenderung menggunakan istilah “penyiksaan” dalam arti sehari-hari, sedangkan Komnas Perempuan menjelaskannya berdasarkan definisi normatif dalam instrumen hukum internasional.

Baca Juga :  KETIKA KEGAGALAN DIANGGAP KORUPSI: ANCAMAN KABURNYA BATAS HUKUM PIDANA, RISIKO BISNIS, DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Publik Tetap Menuntut Keadilan

Terlepas dari polemik mengenai istilah hukum yang digunakan, masyarakat luas berharap proses hukum terhadap dugaan penganiayaan terhadap YTR tetap berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang sensitif dari lembaga negara, terutama ketika menangani perkara yang menyangkut korban kekerasan terhadap perempuan. Penjelasan normatif yang benar secara hukum tetap perlu disampaikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan empati terhadap korban agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

LensaHukum.com akan terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini, termasuk respons resmi Komnas Perempuan maupun langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana yang menjerat Taufik Hidayat.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *