Cek TKP Dan Pemeriksaan Saksi Di Areal Kebun PT Pola Kahuripan Inti Sawit Memperkuat Konstruksi Perkara. Selain Tiga Tersangka Yang Telah Ditahan, Penyidik Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Berinisial A Alias I. Penahanan Belum Dilakukan Karena Pertimbangan Kondisi Kesehatan, Sementara Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Masih Terus Didalami.
TANAH LAUT – LensaHukum.com
Penyidikan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Perkembangan terbaru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di areal perkebunan PT PKIS. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lapangan guna menguji konsistensi fakta serta memperkuat konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Informasi yang dihimpun LensaHukum.com menyebutkan, hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi menghasilkan sejumlah fakta, petunjuk, dan keterangan yang semakin memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan milik PT PKIS.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial D, W, dan R. Ketiganya telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan A alias I sebagai tersangka. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.
Meski belum ditahan, status hukum A alias I sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan terhadapnya masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penundaan penahanan tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satu nama yang saat ini masih berada dalam tahap pendalaman berinisial U alias J.
Hingga berita ini diterbitkan, U alias J belum berstatus tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sumber yang mengikuti perkembangan perkara menyebutkan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang diperiksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum PT PKIS menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut diharapkan dapat diproses secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Perkara ini turut menjadi sorotan karena lokasi dugaan pencurian berada di areal perkebunan yang status penguasaannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan perdata. Kondisi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum atas penguasaan objek, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap kawasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak pemegang hak yang sah.
Penyidikan pun diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap alat bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam peristiwa tersebut.
LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara ini serta menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disebut dalam proses penyidikan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







