Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Namun Buah Sawit di Lahan Sengketa Diduga Tetap Dipanen dan Diangkut Tanpa Hak
TANAH LAUT – LensaHukum.com
Persoalan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali memanas. PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga dilakukan oleh Darna bersama sejumlah orang lainnya ke Polres Tanah Laut.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 18 Juni 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di areal perkebunan PT PKIS yang berada di Jalan Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menurut uraian laporan polisi, pihak perusahaan memperoleh informasi adanya aktivitas pemanenan dan pengangkutan buah sawit dari dalam areal perkebunan yang diduga dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari perusahaan.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pihak perusahaan menemukan buah sawit yang diduga telah dipanen dari areal kebun PT PKIS dan telah dikuasai oleh terduga pelaku bersama sejumlah orang lainnya.
Dalam dokumentasi yang diperoleh LensaHukum.com, terlihat sebuah kendaraan pikap Suzuki mengangkut tandan buah segar sawit yang diduga berasal dari areal perkebunan tersebut.
86 Janjang Sawit Diamankan Sebagai Barang Bukti
Berdasarkan data dalam laporan polisi, barang bukti yang dilaporkan berupa:
- 86 janjang tandan buah segar (TBS) sawit
- Berat keseluruhan sekitar 1.290 kilogram
Kerugian awal yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3.900.000, meskipun pihak perusahaan menyatakan nilai kerugian keseluruhan masih akan dihitung lebih lanjut.
Penyidik Polres Tanah Laut saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Objek Lahan Sudah Diputus Pengadilan
Yang menarik, lokasi tempat terjadinya dugaan pencurian tersebut merupakan lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa perdata antara PT PKIS melawan Darna.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli, gugatan PT Pola Kahuripan Inti Sawit telah dikabulkan.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pelaihari menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tertanggal 3 Juni 2026, yang menyatakan bahwa para pihak tidak mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan pada 8 Mei 2026.
Dengan demikian, secara hukum putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Fakta inilah yang membuat kasus tersebut menjadi perhatian, karena dugaan pengambilan hasil kebun terjadi setelah adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Tidak Hanya Persoalan Perdata
Praktisi hukum menilai bahwa apabila suatu objek lahan telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka setiap tindakan pengambilan hasil kebun tanpa hak berpotensi bergeser dari ranah perdata menjadi persoalan pidana.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain secara bersama-sama, atau terdapat unsur penguasaan lahan tanpa hak serta pengrusakan fasilitas perkebunan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mendalami penerapan pasal-pasal lain yang relevan.
Polisi Diminta Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor perkebunan, khususnya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT PKIS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang telah ditegaskan melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Fakta Penting
📌 Nomor LP: LP/B/30/VI/2026/SPKT/Polres Tanah Laut/Polda Kalsel
📌 Waktu Kejadian: 18 Juni 2026, pukul 11.00 WITA
📌 Lokasi: Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut
📌 Barang Bukti: 86 janjang TBS sawit (±1.290 kg)
📌 Kerugian Awal: ± Rp3,9 juta
📌 Status Lahan: Objek perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Keterangan PN Pelaihari tanggal 3 Juni 2026.
(Tim Redaksi LensaHukum.com)
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Status hukum pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.







