DISPARITAS DAN DISKRESI HAKIM: ANTARA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN BAYANG-BAYANG KETIDAKSETARAAN PEMIDANAAN

Ketika Denda Rp1 Miliar Disubsider 3 Bulan, Sementara Uang Pengganti Rp600 Juta Diganti 2 Tahun Penjara, Publik Bertanya: Di Mana Ukuran Keadilannya?

Oleh : M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med ( Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN ( PPPKMN)

OPINI : LensaHukum.com

Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah tidak adanya parameter yang benar-benar seragam dalam penentuan pidana subsider terhadap denda maupun uang pengganti, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai putusan pengadilan, masyarakat kerap menemukan fenomena yang memunculkan tanda tanya. Ada terdakwa yang dijatuhi denda miliaran rupiah dengan pidana subsider hanya beberapa bulan penjara, sementara dalam perkara lain terdapat terdakwa yang dibebani uang pengganti dalam jumlah lebih kecil namun diancam pidana subsider yang jauh lebih lama.

Perbedaan tersebut secara hukum dikenal sebagai disparitas pemidanaan, yakni adanya perbedaan hukuman yang signifikan terhadap perkara yang memiliki karakteristik relatif serupa.

Fenomena ini kembali memantik diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat luas mengenai batas antara diskresi hakim dan kepastian hukum.

Diskresi Hakim Adalah Kebutuhan Sistem Peradilan

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim memang tidak hanya berfungsi sebagai “corong undang-undang”. Hakim diberikan kebebasan untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai aspek yang melatarbelakangi suatu tindak pidana.

Kebebasan tersebut dikenal sebagai diskresi yudisial (judicial discretion), yaitu kewenangan hakim untuk menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, dampak perbuatan, peran masing-masing pelaku, hingga keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga :  PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN BESAR TENTANG SUPREMASI KONSTITUSI

Secara teoritis, diskresi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan substantif, karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda.

Tidak semua terdakwa memiliki peran yang sama. Tidak semua pelaku menikmati hasil kejahatan dalam jumlah yang sama. Tidak semua tindak pidana dilakukan dengan motif dan tingkat kesalahan yang identik.

Karena itulah hukum memberikan ruang kepada hakim untuk melakukan penilaian secara independen.

Ketika Diskresi Berubah Menjadi Disparitas

Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut menjadi terlalu jauh dan sulit dipahami secara rasional oleh publik.

Dalam praktik, sering ditemukan putusan yang menjatuhkan pidana subsider dengan rentang yang sangat beragam tanpa adanya formula yang jelas dan terukur.

Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar:

Mengapa nilai uang pengganti yang lebih kecil dapat berujung pada pidana subsider yang lebih berat?

Mengapa denda yang jauh lebih besar justru memiliki ancaman pengganti yang lebih ringan?

Apakah terdapat ukuran objektif yang digunakan hakim?

Atau seluruhnya semata-mata bergantung pada penilaian masing-masing majelis hakim?

Ketika pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang mudah dipahami, maka yang muncul bukan lagi rasa keadilan, melainkan persepsi adanya ketidakpastian hukum.

Dalam perspektif masyarakat awam, hukum idealnya diterapkan secara konsisten. Jika dua perkara memiliki karakteristik yang hampir sama, maka publik cenderung berharap putusan yang dijatuhkan juga relatif setara.

Ketika kenyataannya berbeda secara signifikan, kepercayaan terhadap sistem peradilan berpotensi mengalami erosi.

Baca Juga :  KETIKA KEGAGALAN DIANGGAP KORUPSI: ANCAMAN KABURNYA BATAS HUKUM PIDANA, RISIKO BISNIS, DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Antara Independensi Hakim dan Kepastian Hukum

Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang menolak adanya standarisasi yang terlalu kaku.

Menurut pandangan ini, setiap perkara memiliki kompleksitas tersendiri sehingga tidak mungkin seluruh putusan diseragamkan melalui rumus matematis.

Terlalu banyak aturan mengenai pemidanaan justru dikhawatirkan akan mengurangi independensi hakim dalam menemukan keadilan.

Hakim dapat terjebak hanya menjadi pelaksana formula tanpa mempertimbangkan kondisi konkret yang terjadi dalam suatu perkara.

Karena itu, tantangan terbesar bukanlah menghilangkan diskresi hakim, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebebasan hakim dan kepastian hukum.

Urgensi Pedoman Nasional Pemidanaan

Sejumlah negara telah mengembangkan sentencing guidelines atau pedoman pemidanaan yang berfungsi sebagai acuan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Pedoman tersebut tidak menghilangkan independensi hakim, tetapi memberikan batas-batas objektif agar disparitas tidak terjadi secara berlebihan.

Indonesia sebenarnya telah mulai mengembangkan konsep pedoman pemidanaan melalui berbagai regulasi dan kebijakan Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini belum terdapat standar yang benar-benar rinci mengenai hubungan antara besaran denda, uang pengganti, dan lama pidana subsider yang dijatuhkan.

Akibatnya, ruang interpretasi tetap sangat luas.

Padahal, dalam perkara korupsi misalnya, pidana uang pengganti sering kali menjadi salah satu instrumen terpenting untuk memulihkan kerugian negara. Ketika pidana subsider yang menyertainya tidak memiliki parameter yang jelas, maka tujuan pemulihan kerugian negara dan efek jera dapat menjadi kurang optimal.

Menjaga Tiga Pilar Tujuan Hukum

Dalam teori hukum klasik, tujuan hukum bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Baca Juga :  PNS ESDM KALSEL JADI TERSANGKA! DIDUGA PERAS PENGUSAHA TAMBANG, MOBIL DAN PERHIASAN MEWAH DISITA KEJAKSAAN

Ketiganya harus berjalan secara seimbang.

Keadilan tanpa kepastian hukum dapat menimbulkan subjektivitas.

Kepastian hukum tanpa keadilan dapat melahirkan kekakuan.

Sementara kemanfaatan tanpa keduanya berpotensi menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Oleh karena itu, diskresi hakim tetap harus dipertahankan sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif. Namun pada saat yang sama, perlu dipikirkan mekanisme yang mampu mengurangi disparitas yang terlalu lebar agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai bagaimana hukum diterapkan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab oleh pembentuk kebijakan dan para pemangku kepentingan hukum adalah:

Apakah sudah saatnya Indonesia memiliki pedoman nasional yang lebih jelas dan terukur mengenai penentuan pidana subsider denda dan uang pengganti?

Sebab, selama ukuran yang digunakan masih berbeda-beda, perdebatan antara keadilan dan kepastian hukum akan terus menjadi salah satu isu paling menarik sekaligus paling sensitif dalam dunia peradilan pidana Indonesia.


Redaksi LensaHukum.com mengundang pembaca untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah Anda setuju perlunya pedoman nasional yang lebih jelas untuk mengurangi disparitas pemidanaan, atau justru diskresi hakim harus tetap dipertahankan seluas-luasnya demi mewujudkan keadilan substantif?

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *