Korban Diduga Mengalami Kekerasan Fisik dan Luka Bakar Akibat Siraman Air Panas; Polisi Lakukan Ekshumasi untuk Kepentingan Autopsi
BANJARBARU – LensaHukum.com
Peristiwa tragis yang menimpa seorang balita perempuan berusia 3 tahun di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengundang perhatian luas masyarakat. Balita berinisial NS dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Kasturi 2, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang mengakibatkan luka serius pada tubuhnya.
Selain dugaan pemukulan, korban juga diduga mengalami luka bakar yang disebut berasal dari siraman air panas. Dugaan tersebut mencuat setelah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jasad balita tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun, setelah muncul kecurigaan terkait penyebab kematiannya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Heru Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut dan telah mengamankan ibu korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut baru diterima setelah proses pemakaman korban selesai dilaksanakan.
“Betul (kejadian tersebut). Karena setelah korban dikuburkan, baru pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan,” ujar Kompol Heru Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah menjadwalkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan autopsi forensik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah dan memperoleh alat bukti yang dapat mendukung proses penyidikan.
“Kami melakukan autopsi melalui proses ekshumasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan mendalami seluruh fakta yang ada,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan kekerasan terhadap korban. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat karena korban masih berusia sangat muda dan seharusnya mendapatkan perlindungan serta pengasuhan yang layak.
Ancaman Pidana Berat
Apabila dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam:
- Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT);
- Serta ketentuan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat mencapai hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun, terlebih apabila pelaku merupakan orang tua kandung yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan merawat anaknya.
Menunggu Hasil Autopsi
Saat ini, fokus penyidik adalah memperoleh hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian korban serta mengungkap secara terang apakah terdapat unsur tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
(Redaksi LensaHukum.com)







