Putusan Mahkamah Konstitusi Perkuat Afirmasi Politik Perempuan, KPU Wajib Tolak Daftar Calon yang Tidak Memenuhi Kuota
JAKARTA – LensaHukum.com
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat representasi perempuan dalam politik Indonesia sekaligus memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi partai politik yang selama ini mengabaikan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sebagian permohonan para pemohon dikabulkan terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Lebih jauh, MK menegaskan bahwa apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menolak atau tidak mengikutsertakan daftar calon partai politik pada dapil yang bersangkutan.
Selama Ini Dianggap Tidak Memiliki Sanksi Tegas
Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai ketentuan kuota perempuan dalam UU Pemilu selama ini belum efektif karena tidak disertai sanksi yang jelas bagi partai politik yang melanggarnya.
Dalam praktik penyelenggaraan pemilu sebelumnya, tidak sedikit partai politik yang tetap dapat mengikuti kontestasi meskipun keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif tidak terpenuhi secara optimal.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat afirmasi politik perempuan yang telah lama diperjuangkan dalam sistem demokrasi Indonesia.
MK kemudian menilai bahwa norma yang tidak disertai konsekuensi hukum berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam bidang politik.
KPU Kini Memiliki Dasar Hukum yang Lebih Kuat
Dengan putusan tersebut, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan verifikasi administrasi daftar calon legislatif.
KPU tidak lagi sekadar mencatat atau memberikan peringatan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, melainkan dapat secara langsung menolak atau menggugurkan daftar calon pada dapil yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Namun demikian, sanksi tersebut tidak otomatis menghapus status partai politik sebagai peserta pemilu secara nasional.
Pengguguran berlaku pada daerah pemilihan tertentu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebagaimana ditentukan oleh putusan MK.
Langkah Maju Demokrasi yang Inklusif
Pengamat politik menilai putusan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Selama lebih dari dua dekade, kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari reformasi sistem politik Indonesia. Namun implementasinya sering kali menghadapi berbagai hambatan, termasuk minimnya komitmen sebagian partai politik dalam merekrut dan memberikan ruang kepada kader perempuan.
Dengan adanya ancaman sanksi nyata berupa pengguguran daftar calon, partai politik diperkirakan akan lebih serius mempersiapkan kader perempuan sejak dini menjelang Pemilu 2029.
Pesan Tegas untuk Partai Politik
Putusan MK tersebut juga dipandang sebagai pesan kuat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif dinilai penting untuk memastikan kebijakan publik mampu mengakomodasi kepentingan seluruh kelompok masyarakat secara lebih adil dan proporsional.
Dengan demikian, setiap partai politik peserta pemilu kini dituntut untuk melakukan pembinaan kader perempuan secara lebih serius agar tidak kehilangan kesempatan berkompetisi pada daerah pemilihan tertentu akibat tidak terpenuhinya kuota 30 persen calon legislatif perempuan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 diperkirakan akan menjadi salah satu putusan paling berpengaruh terhadap konfigurasi politik nasional menjelang Pemilu 2029, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memperjuangkan kesetaraan gender di bidang politik.
(Redaksi LensaHukum.com)







