Saat Dipanggil Polisi, Ketidaktahuan Bisa Menjadi Jerat Hukum

Memahami Hak Konstitusional Warga Negara dalam Proses Penyidikan di Era KUHAP Baru

OPINI: Redaksi LensaHukum.com

Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap pemanggilan oleh polisi hanyalah “sekadar diminta keterangan”. Padahal, dalam banyak perkara, justru pada tahap awal pemeriksaan itulah posisi hukum seseorang dapat berubah drastis — dari saksi menjadi tersangka.

Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Dalam praktik penyidikan, banyak warga yang tanpa pemahaman hukum memadai justru melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dirinya sendiri. Mulai dari datang tanpa pendampingan advokat, berbicara terlalu banyak saat pemeriksaan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca, hingga menyerahkan telepon genggam dan akun pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi tersebut menunjukkan satu persoalan mendasar: rendahnya literasi hukum masyarakat terhadap hak-haknya sendiri dalam proses pidana.

Padahal, negara hukum tidak hanya berbicara soal kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Prinsip Negara Hukum dan Hak Tersangka

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada hukum dan prosedur.

Dalam sistem hukum pidana modern, terdapat asas fundamental yang dikenal sebagai presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam praktik, asas ini sering kali kehilangan makna ketika seseorang tidak memahami hak hukumnya sendiri sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Muladi, pernah menegaskan bahwa perlindungan hak tersangka bukanlah hambatan penegakan hukum, melainkan bagian dari peradaban hukum itu sendiri.

Menurutnya, proses pidana yang adil (due process of law) merupakan indikator utama tegaknya negara demokratis.

Hak Didampingi Advokat Sejak Awal Pemeriksaan

Salah satu kekeliruan paling umum adalah datang memenuhi panggilan polisi tanpa penasihat hukum dengan alasan “hanya saksi”.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di Kaltim Diterpa Skandal Narkoba, Institusi Polri Diguncang Krisis Kepercayaan Publik

Padahal, dalam praktik penyidikan, status hukum dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan alat bukti dan keterangan pemeriksaan.

Hak untuk didampingi advokat merupakan hak konstitusional yang dijamin hukum. Pendampingan hukum bukan berarti menghambat penyidikan, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, proporsional, dan tidak melanggar hak warga negara.

Advokat memiliki fungsi penting untuk:

  • memastikan pertanyaan penyidik tidak melanggar hukum,
  • mengawasi prosedur pemeriksaan,
  • mencegah tekanan atau intimidasi,
  • memastikan isi BAP sesuai fakta,
  • serta melindungi hak-hak klien selama proses berjalan.

Dalam konteks ini, masyarakat perlu memahami bahwa menggunakan hak pendampingan hukum bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Hak Untuk Diam: Bukan Sikap Bersalah

Di tengah budaya pemeriksaan yang sering menempatkan seseorang dalam tekanan psikologis, banyak orang justru berbicara terlalu banyak karena gugup atau takut dianggap tidak kooperatif.

Padahal, dalam hukum pidana modern dikenal prinsip right to remain silent atau hak untuk tidak memberikan jawaban yang berpotensi memberatkan diri sendiri.

Prinsip ini berkaitan erat dengan asas non self incrimination, yakni larangan memaksa seseorang memberikan keterangan yang merugikan dirinya sendiri.

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah memberikan penjelasan panjang di luar pertanyaan penyidik. Setiap tambahan informasi dapat berkembang menjadi alat bukti baru, membuka pertanyaan lanjutan, bahkan membentuk konstruksi pidana yang sebelumnya belum ada.

Karena itu, kehati-hatian dalam memberikan keterangan bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan bagian dari perlindungan hukum terhadap diri sendiri.

Bahaya Menandatangani BAP Tanpa Membaca

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen hukum yang sangat menentukan dalam proses pidana. Isi BAP dapat menjadi dasar penuntutan jaksa hingga pertimbangan hakim di persidangan.

Namun ironisnya, banyak orang menandatangani BAP dalam kondisi lelah, panik, atau tanpa membaca secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Liquid Vape Narkotika

Padahal, satu kalimat yang tidak sesuai fakta dapat berdampak serius terhadap posisi hukum seseorang.

Dalam praktik advokasi, tidak jarang ditemukan isi BAP yang:

  • berbeda dari keterangan sebenarnya,
  • mengandung interpretasi penyidik,
  • atau ditulis dengan redaksi yang memberatkan.

Karena itu, setiap orang berhak:

  • membaca seluruh isi BAP,
  • meminta koreksi,
  • menolak menandatangani apabila tidak sesuai,
  • bahkan meminta pendampingan hukum sebelum penandatanganan dilakukan.

Ketelitian pada tahap ini sangat penting, sebab proses pidana sering kali dibangun dari dokumen pemeriksaan awal.

Privasi Digital dan Penyitaan Data Pribadi

Di era digital, telepon genggam telah menjadi pusat data pribadi seseorang. Percakapan, dokumen, foto, hingga aktivitas keuangan tersimpan di dalamnya.

Namun banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa akses terhadap HP atau akun pribadi tetap harus tunduk pada prosedur hukum.

Penyitaan barang elektronik, termasuk akses terhadap akun digital, pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang sah sesuai prosedur KUHAP dan ketentuan perlindungan data pribadi.

Persoalannya, dalam praktik, banyak orang menyerahkan HP atau membuka akun karena takut dianggap tidak kooperatif.

Padahal, sikap kooperatif tidak berarti menyerahkan seluruh hak konstitusional tanpa prosedur hukum yang jelas.

Di sinilah pentingnya literasi hukum digital di tengah meningkatnya penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana.

Media Sosial Bisa Menjadi Alat Bukti

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah melakukan klarifikasi panjang di media sosial setelah dipanggil polisi.

Banyak orang merasa perlu “membela diri” di ruang publik. Namun tanpa disadari, unggahan, komentar, percakapan, bahkan penghapusan pesan dapat ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.

Dalam beberapa perkara, aktivitas digital justru memperberat posisi hukum seseorang.

Karena itu, langkah paling bijak ketika sedang menghadapi proses hukum adalah:

  • tidak membuat pernyataan publik tanpa pendampingan hukum,
  • tidak menghubungi saksi atau korban secara langsung,
  • serta menyerahkan seluruh komunikasi kepada penasihat hukum.
Baca Juga :  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Jadi Tahanan KPK, Digiring dengan Rompi Oranye

Praperadilan: Hak yang Sering Tidak Digunakan

Banyak masyarakat belum memahami bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Padahal, praperadilan merupakan instrumen penting untuk mengontrol tindakan aparat agar tetap sesuai prosedur hukum.

Dalam perkembangan hukum acara pidana modern, objek praperadilan semakin luas, termasuk menguji:

  • sah atau tidaknya penetapan tersangka,
  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • hingga penyitaan.

Sayangnya, karena rendahnya kesadaran hukum, banyak orang membiarkan tindakan yang cacat prosedur tanpa upaya hukum sama sekali.

Penegakan Hukum Harus Berimbang

Pada akhirnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat juga wajib memahami hak dan batasannya sendiri agar tidak terjebak dalam proses hukum akibat ketidaktahuan.

Literasi hukum bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan untuk menciptakan proses hukum yang adil bagi semua pihak.

Masyarakat perlu memahami bahwa:

  • hak didampingi advokat,
  • hak untuk diam,
  • hak membaca BAP,
  • hak atas privasi data pribadi,
  • dan hak mengajukan praperadilan,

bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum.

Semua itu adalah bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.

Karena dalam praktik pidana, sering kali bukan hanya fakta yang menentukan nasib seseorang — tetapi juga seberapa jauh ia memahami hak hukumnya sendiri.

✍️ Penulis :

M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.

Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN), Advokat, Konsultan Hukum & Mediator Pengadilan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *