DPO Bandar Besar “Maboy” Diduga Kendalikan Jaringan Lintas Kalimantan, Aparat Kejar Aliran Dana hingga Dugaan TPPU
Samarinda, LensaHukum.com — Operasi besar pemberantasan narkotika kembali mengguncang Kalimantan Timur. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026 di jalur poros Samarinda–Berau.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis berupa 92,1 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung zat Etomidate, yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026, sekaligus memperlihatkan pola baru sindikat narkoba yang mulai memanfaatkan tren gaya hidup modern melalui peredaran vape berbahaya.
Menurut informasi yang beredar, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Faturahman alias Maboy. Aparat menyebut sosok tersebut diduga memiliki peran sentral dalam distribusi narkotika lintas daerah.
Selain memburu DPO utama, petugas juga telah mengamankan empat tersangka lain berinisial IP, RA, RM, dan MA yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi dan pengamanan barang haram tersebut.
Bergerak Senyap di Malam Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku disebut menjalankan aktivitas secara tertutup dan berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Mereka diduga menggunakan jalur darat poros Samarinda–Berau sebagai lintasan utama distribusi narkoba ke sejumlah wilayah di Kalimantan. Modus operasi dilakukan pada malam hari dengan pola komunikasi tertutup guna meminimalkan deteksi.
Petugas kini masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain, termasuk dugaan hubungan dengan bandar besar di luar Kalimantan.
Vape Etomidate Jadi Ancaman Baru
Selain sabu, perhatian aparat tertuju pada temuan 1.000 cartridge vape mengandung Etomidate. Zat tersebut dikenal sebagai obat anestesi yang dalam penggunaan medis harus berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan.
Namun dalam praktik penyalahgunaan, Etomidate mulai dicampurkan ke dalam cairan vape dan diperjualbelikan secara ilegal kepada kalangan muda.
Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar generasi muda melalui kemasan modern yang tampak “aman” dan mengikuti tren gaya hidup masa kini.
BNN RI menilai pola peredaran vape berbahaya menjadi ancaman serius baru dalam perang melawan narkotika, terutama karena penyebarannya lebih sulit dikenali masyarakat umum.
Aparat Telusuri Dugaan TPPU
Tidak berhenti pada pengungkapan jaringan peredaran, aparat penegak hukum juga dikabarkan mulai menelusuri aliran dana hasil bisnis narkotika tersebut.
Langkah itu dilakukan melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Penelusuran disebut mengarah hingga ke luar daerah, termasuk dugaan aliran dana menuju Jakarta Selatan dan sejumlah titik lain yang berkaitan dengan jaringan keuangan sindikat.
Komitmen Zero Tolerance
Operasi besar ini disebut menjadi bagian dari komitmen “Zero Tolerance” aparat terhadap jaringan narkoba yang dinilai merusak masa depan bangsa.
BNN RI bersama kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan vape yang kini mulai digunakan sebagai media distribusi zat berbahaya.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
(Redaksi LensaHukum.com)







