Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Eks CTN Digelar di Bandara Syamsudin Noor, Penggugat Tunjukkan Lokasi dan Batas Objek

Majelis Hakim PN Banjarbaru turun langsung memeriksa objek sengketa seluas sekitar 37.774 meter persegi di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Penggugat menunjukkan lokasi dan batas tanah yang diklaim sebagai bagian tanah pesangon eks CTN milik almarhum H. Mukri. PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan objek telah melalui pembebasan pada 2012, sementara Pemko Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah merujuk SK Wali Kota tahun 2011. Perbedaan dalil itu kini menjadi bagian penting yang akan diuji dalam pembuktian.

BANJARBARU – LensaHukum.com | Sengketa tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, memasuki babak pembuktian yang semakin konkret.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.

Majelis turun langsung ke kawasan Bandara Syamsudin Noor bersama para pihak untuk melihat kondisi fisik, lokasi serta batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi kegiatan yang diperoleh LensaHukum.com, pemeriksaan berlangsung di sejumlah bagian kawasan terminal bandara. Para pihak tampak membawa dokumen dan peta yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai objek yang diperiksa.

Agenda PS tersebut menjadi tahapan penting setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Banjarbaru melalui putusan sela menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara, dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan.

Penggugat Tunjukkan Lokasi dan Batas Objek Sengketa

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, pihak Penggugat diminta menunjukkan secara langsung lokasi serta batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.

Penggugat hadir bersama kuasa hukum, tim dan sejumlah saksi. Sementara dari pihak lawan hadir Tergugat I PT Angkasa Pura Indonesia, Tergugat III Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah, Tergugat IV Kantor Pertanahan/BPN Kota Banjarbaru, serta Tergugat V Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.

Adapun Tergugat II Kementerian Perhubungan RI dan Turut Tergugat I Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disebut tidak hadir dalam pelaksanaan PS tersebut.

Baca Juga :  SAKSI DAN AHLI KUNCI FAKTA DI PERSIDANGAN: TERGUGAT TERUS ABSEN, DALIL PMH DI PERKARA LAHAN KINTAP MAKIN MENGERAS

Setelah Penggugat menunjukkan objek yang diklaim beserta batas-batasnya, pihak Tergugat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan.

Dalam kesempatan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh LensaHukum.com di lokasi, pihak PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan pada pokoknya bahwa objek lokasi perkara telah dilakukan pembebasan pada 2012.

Sementara Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah menyampaikan keterangan dengan merujuk pada SK Wali Kota tahun 2011 yang berkaitan dengan perintah pelaksanaan pembebasan tanah.

Keterangan para pihak tersebut merupakan dalil masing-masing dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan kesimpulan mengenai status kepemilikan objek sengketa.

Sengketa Tanah ±37.774 Meter Persegi

Perkara ini berawal dari klaim Penggugat terhadap sebidang tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi yang disebut merupakan bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.

Dalam gugatan, objek tersebut disebut semula berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini secara administratif berada di Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.

Gugatan juga mencantumkan sejumlah titik koordinat yang digunakan Penggugat untuk mengidentifikasi letak dan batas objek seluas sekitar 37.774 meter persegi tersebut.

Pemeriksaan Setempat pada Jumat ini menjadi penting karena membawa uraian yang selama ini berada dalam dokumen, peta, koordinat dan argumentasi hukum ke kondisi fisik sebenarnya di lapangan.

Klaim Pembebasan Tanah Menjadi Titik Krusial

Salah satu hal yang menarik dalam PS adalah munculnya kembali persoalan mengenai pembebasan dan pembayaran ganti kerugian atas tanah.

Di satu sisi, pihak Tergugat I menyampaikan bahwa objek telah dilakukan pembebasan pada 2012 dan pihak Pemko Banjarbaru merujuk SK Wali Kota tahun 2011 terkait pembebasan tanah.

Di sisi lain, dalam materi gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa pembayaran ganti rugi yang pernah dilakukan sebelumnya hanya menyangkut sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandar udara sekitar 1,7 hektare. Penggugat menyatakan objek seluas sekitar 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga :  DR. RICHARD LEE RESMI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, KASUS DUGAAN KOSMETIK ILEGAL SIAP DISIDANGKAN

Dengan adanya dua posisi tersebut, pertanyaan mengenai apakah pembebasan yang didalilkan pihak Tergugat benar-benar mencakup bidang tanah yang sekarang menjadi objek gugatan, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa luas bidang yang dibebaskan, serta bagaimana keterkaitannya dengan koordinat objek yang ditunjukkan Penggugat menjadi isu pembuktian yang penting.

Jawaban atas persoalan itu pada akhirnya bergantung pada penilaian Majelis Hakim terhadap keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat: PS Penting untuk Menguji Kesesuaian Dokumen dengan Kondisi Faktual

Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., mengatakan Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan.

“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat hari ini dapat terlaksana dengan baik, aman dan kondusif. Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi dan batas-batas objek sengketa sebagaimana yang menjadi dasar gugatan kami.”

Menurut Supian, keterangan pihak Tergugat mengenai pembebasan tanah juga menjadi hal penting untuk diuji lebih lanjut dalam tahapan pembuktian.

“Terhadap keterangan bahwa pernah dilakukan pembebasan tanah, tentu hal tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti. Yang harus diperjelas bukan hanya apakah pernah ada proses pembebasan, tetapi apakah pembebasan tersebut benar-benar mencakup objek seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan, bagaimana letak dan batasnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa bukti pembayaran dan dasar peralihannya.”

Ia menegaskan pihak Penggugat tetap menghormati proses peradilan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim.

“Kami menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan Para Tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bukan forum untuk menyimpulkan siapa yang benar atau siapa pemilik yang sah, tetapi menjadi bagian penting dari pembuktian. Selanjutnya kami akan fokus membuktikan dalil-dalil Penggugat melalui dokumen, saksi dan alat bukti yang relevan. Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada Majelis Hakim.”

Berjalan Aman dan Kondusif

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar, aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Baca Juga :  Polisi Geledah Sejumlah Lokasi yang Dikaitkan dengan Jampidsus, Brankas Tersembunyi hingga Uang dan Emas Disita dalam Pengembangan Dugaan Korupsi Batu Bara

Para pihak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan dan memberikan penjelasan terkait objek sesuai posisi hukum masing-masing.

Pemeriksaan lapangan ini sekaligus mempertemukan tiga unsur penting dalam sengketa pertanahan: klaim hak, dokumen pembebasan, dan kondisi fisik objek di lapangan.

Namun PS bukanlah putusan mengenai kepemilikan. Hasil pengamatan Majelis Hakim di lapangan akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara bersama alat-alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Sebelumnya, dalam putusan sela, Majelis telah menegaskan bahwa substansi utama perkara menyangkut sengketa hak kepemilikan atau hak keperdataan atas objek tanah. Atas dasar itu, PN Banjarbaru menyatakan berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara.

Kini perhatian beralih kembali ke ruang persidangan.

Apakah dokumen pembebasan tanah yang disebut para Tergugat benar-benar beririsan dan mencakup objek ±37.774 meter persegi yang ditunjukkan Penggugat dalam Pemeriksaan Setempat?

Pertanyaan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian dan menjadi salah satu bagian yang dinilai Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

LensaHukum.com akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb secara faktual, berimbang dan berdasarkan proses hukum yang berlangsung.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *