Dua Kali Mangkir Sidang, Sengketa Lahan Sawit di PN Pelaihari Memanas

Kuasa Hukum PT PKIS Minta Majelis Hakim Tegakkan Kepastian Hukum dalam Gugatan Dugaan Penyerobotan dan Panen Sawit Tanpa Hak

PELAIHARI, LensaHukum.com — Persidangan perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Negeri Pelaihari kembali menjadi perhatian publik setelah pihak tergugat dilaporkan dua kali tidak menghadiri agenda persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Perkara perdata tersebut diajukan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) terhadap seorang warga bernama Darna terkait dugaan penguasaan lahan dan aktivitas pemanenan buah sawit tanpa hak di area perkebunan yang diklaim telah dikelola perusahaan sejak sekitar tahun 2002.

Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) tetap berjalan menuju tahap pembuktian meskipun pihak tergugat kembali tidak hadir di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  “Korupsi Bukan Segalanya: Saat Negara Mulai Memidanakan Kebijakan”

Kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, dipimpin oleh M. Supian Noor, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati sebagai sarana resmi penyelesaian sengketa di negara hukum.

“Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai dan dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum penggugat kepada media.

Menurut pihak penggugat, objek sengketa diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat dan selama lebih dari dua dekade telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit secara aktif dan berkelanjutan.

Ketidakhadiran tergugat dalam dua agenda persidangan berturut-turut dinilai dapat berdampak terhadap posisi hukumnya dalam perkara perdata yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Mesuji Jadi Sorotan; Massa Bakar Kompleks Pesantren

Dalam praktik hukum acara perdata, majelis hakim tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara apabila pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi ini menjadikan perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai sengketa lahan biasa, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum penguasaan lahan perkebunan di wilayah sentra sawit Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum acara perdata.

“Kami menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut pada agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *