Sidang Tipikor Banjarmasin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyaluran Kredit BUMN; Sepuluh Fasilitas Kredit Diduga Dicairkan dengan Dokumen Palsu, Negara Disebut Merugi Hampir Rp5 Miliar
BANJARMASIN – LensaHukum.com
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin membuka tabir dugaan penyimpangan serius di lingkungan perbankan milik negara. Seorang mantan Relationship Manager (RM) Briguna PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa proses pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,96 miliar.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa terdakwa Heriyaksa alias Yaksa (31) diduga secara sistematis memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan sejumlah fasilitas Kredit Briguna Karya yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan.
Yang paling menyita perhatian, jaksa menyebut sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan fasilitas kredit, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, mulai dari membeli kendaraan, rumah, barang elektronik, menyewa apartemen di Jakarta, menyewa rumah kos di Yogyakarta, hingga bermain judi. Bahkan, terdakwa juga disebut sempat melarikan diri ke Jepang sebelum akhirnya berhasil diproses secara hukum.
Dugaan Rekayasa Administrasi Kredit
Berdasarkan dakwaan, saat menjabat sebagai Relationship Manager Briguna pada periode 2024–2025, terdakwa diduga memproses sedikitnya 10 rekening kredit yang berasal dari 8 debitur menggunakan dokumen yang tidak sah.
Jaksa mengungkap modus yang diduga dilakukan dengan meminta dokumen identitas para calon debitur, kemudian membuat berbagai persyaratan administrasi kredit yang tidak sesuai fakta.
Dokumen yang diduga direkayasa tersebut antara lain meliputi surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keterangan bekerja, data penghasilan, hingga analisis kemampuan membayar (repayment capacity), sehingga seluruh persyaratan administratif seolah-olah memenuhi ketentuan internal perbankan.
Melalui mekanisme tersebut, fasilitas kredit diduga tetap dapat dicairkan meskipun secara substansi tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana diatur dalam prosedur pemberian kredit BRI.
Dana Kredit Diduga Dialihkan untuk Kepentingan Pribadi
Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh debitur sebagaimana tujuan pembiayaan.
Sebaliknya, sebagian dana disebut justru dikuasai dan dipergunakan terdakwa untuk memenuhi berbagai kepentingan pribadi.
Dalam surat dakwaan disebutkan penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembelian mobil, rumah, berbagai perangkat elektronik, biaya sewa apartemen di Jakarta, rumah kos di Yogyakarta, hingga aktivitas perjudian.
Fakta-fakta tersebut akan menjadi salah satu fokus pembuktian selama proses persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti elektronik yang diajukan oleh penuntut umum.
Negara Disebut Merugi Rp4,96 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Briguna tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp4.960.000.000.
Jaksa menilai kerugian tersebut timbul karena kredit yang dicairkan berasal dari bank milik negara sehingga setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Besaran kerugian negara tersebut nantinya masih akan diuji dalam persidangan melalui alat bukti, audit, maupun keterangan ahli yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Persidangan Masih Tahap Pembuktian
Meski surat dakwaan telah dibacakan, perkara ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Seluruh fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum masih merupakan dalil penuntutan yang wajib dibuktikan di muka persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan, maupun membantah seluruh dakwaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Karena itu, sesuai asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, Heriyaksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi guna menguji secara menyeluruh konstruksi dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna yang telah menyita perhatian publik tersebut.
LensaHukum.com akan terus mengawal jalannya persidangan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.







