Pernyataan di Hadapan Massa Mahasiswa Memantik Polemik, Antara Tuntutan Perbaikan Tata Kelola Program dan Kekhawatiran Terhadap Nasib Penerima Manfaat
MALANG – LensaHukum.com
Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, yang menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa dan menyatakan dukungan terhadap penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Brawijaya di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang pada Senin (15/6/2026).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Amithya terlihat berbicara di hadapan massa aksi dan menyampaikan bahwa dirinya memahami berbagai kritik yang disampaikan mahasiswa terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Malang terhadap penghentian sementara program hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
Aksi mahasiswa sendiri menyoroti berbagai persoalan yang mereka nilai muncul dalam implementasi program tersebut, mulai dari aspek transparansi penggunaan anggaran, efektivitas distribusi, mekanisme pengawasan, hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan di daerah.
Tuntutan Evaluasi Menyeluruh
Dalam berbagai tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Program MBG sebelum program tersebut diperluas secara nasional.
Menurut mereka, kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus didukung sistem pengawasan yang kuat, akuntabel, dan terbuka untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Mahasiswa juga menilai bahwa kritik terhadap suatu program pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap tujuan program itu sendiri, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Kami tidak menolak pemenuhan gizi masyarakat, tetapi meminta adanya perbaikan tata kelola dan transparansi agar program berjalan sesuai tujuan,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Polemik Politik dan Hukum
Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang kemudian memunculkan beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai sikap tersebut sebagai bentuk keberanian politik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mahasiswa.
Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan kewenangan DPRD tingkat kota untuk menyatakan dukungan penghentian terhadap program yang merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Dari perspektif hukum tata negara, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Akan tetapi, penghentian atau perubahan kebijakan nasional pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai dorongan politik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan program, bukan sebagai keputusan hukum yang dapat secara langsung menghentikan pelaksanaan Program MBG secara nasional.
Program MBG Masih Jadi Sorotan
Program Makan Bergizi Gratis sejak awal pelaksanaannya memang menjadi salah satu program yang paling banyak mendapat perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang besar serta menyasar jutaan penerima manfaat.
Pemerintah sendiri selama ini menegaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah kritik terus bermunculan terkait kesiapan infrastruktur, mekanisme distribusi, kualitas pengawasan, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
Peristiwa di Kota Malang menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis belum akan berakhir dalam waktu dekat. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk memastikan program berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif juga menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Dalam negara demokrasi, kritik dan evaluasi terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan kritik tersebut mampu menghasilkan perbaikan kebijakan tanpa menghilangkan tujuan utama program yang ingin dicapai.
(Redaksi LensaHukum.com)







