ASN ESDM KALSEL DITAHAN! KEJATI BONGKAR DUGAAN PEMERASAN RP1,2 MILIAR DALAM PENGURUSAN IZIN TAMBANG DI TABALONG

Kantor Dinas ESDM Kalsel Digeledah, Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Diamankan; Penyidik Tegaskan Pengusutan Tidak Berhenti pada Satu Tersangka

BANJARBARU – LensaHukum.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Tersangka yang diketahui berinisial HPW diduga melakukan tindakan pemerasan dalam proses pengurusan perizinan pertambangan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan langkah penyidik Kejaksaan yang menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan untuk Memperkuat Pembuktian

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang, serta aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kredit Macet Bukan Kejahatan: Saat Negara Harus Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang-barang dan aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Anggara dalam konferensi pers di Kejati Kalsel.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga menelusuri dokumen administratif dan alur proses perizinan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik koruptif.

Diduga Memanfaatkan Posisi dalam Pengurusan Izin Tambang

Berdasarkan informasi yang berkembang, perkara ini berawal dari dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak yang mengurus izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong.

Uang tersebut diduga diminta dengan dalih memperlancar atau membantu proses administrasi perizinan yang berada dalam kewenangan instansi terkait.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kasus ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan selama ini rentan terhadap praktik percaloan, suap, gratifikasi maupun pemerasan dalam proses pengurusan izin.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di Kaltim Diterpa Skandal Narkoba, Institusi Polri Diguncang Krisis Kepercayaan Publik

Tersangka Langsung Ditahan

Selain menetapkan status tersangka, Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap HPW guna memperlancar proses penyidikan.

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi yang masih akan diperiksa.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat, baik sebagai pemberi maupun pihak yang menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Berpotensi Menyeret Pihak Lain

Praktisi hukum menilai perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pertambangan jarang berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, penyidik biasanya akan menelusuri rantai proses perizinan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan maupun penerimaan keuntungan.

Karena itu, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas ESDM Kalsel diperkirakan tidak hanya bertujuan mengumpulkan dokumen administratif, tetapi juga memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin yang menjadi objek perkara.

Baca Juga :  “12 Tahun Berjuang, Warga Sidomulyo Datangi PN Banjarbaru: Tolak Penggusuran dan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Peradilan”

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Kalsel, termasuk kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Komitmen Bersihkan Sektor Pertambangan

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan pertambangan di Indonesia.

Penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalsel diharapkan tidak hanya berujung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat dan pelaku usaha pun berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi LensaHukum.com
“Mengawal Keadilan, Mengawasi Kekuasaan”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *