PENAGIH PINJOL KE KELUARGA, TEMAN, DAN KANTOR DINILAI LANGGAR HUKUM, MASYARAKAT DIMINTA BERANI MELAWAN

Yasonna Laoly Tegaskan Utang Adalah Hubungan Hukum Perdata antara Debitur dan Kreditur, Bukan Alasan untuk Meneror Pihak Ketiga atau Menyalahgunakan Data Pribadi

JAKARTA – LensaHukum.com

Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan dengan cara menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, kantor, hingga pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang debitur kembali menjadi sorotan publik.

Anggota DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya melibatkan pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Karena itu, keluarga, teman, rekan kerja, sekolah, maupun pihak lain tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, intimidasi, maupun teror dalam proses penagihan.

Melalui unggahan edukatif yang disampaikan kepada masyarakat, Yasonna mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi seseorang untuk menekan debitur berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi dan aturan penagihan di sektor jasa keuangan.

“Utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Keluarga, teman, kantor, dan pihak lain tidak boleh dijadikan sasaran teror,” tegasnya.

Penagihan Harus Tunduk pada Aturan OJK

Dalam regulasi yang berlaku, tata cara penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  DPR Soroti Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, Pertanyakan Capaian Setelah 105 Hari Menjabat

Aturan tersebut secara tegas melarang penagihan yang dilakukan dengan cara:

  • Menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
  • Melakukan tekanan fisik maupun verbal.
  • Mempermalukan debitur.
  • Menyebarkan data pribadi debitur kepada pihak lain.
  • Menghubungi pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang yang bersangkutan.
  • Melakukan penagihan secara terus-menerus yang mengganggu.
  • Menghubungi debitur di luar waktu yang diperbolehkan tanpa persetujuan.

Selain itu, petugas penagihan wajib menggunakan identitas resmi dan menjalankan tugasnya sesuai standar etika serta ketentuan hukum yang berlaku.

Data Pribadi Bukan Alat Tekanan

Yasonna menegaskan bahwa data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, tempat kerja, hubungan keluarga, dan daftar kontak merupakan hak pribadi yang dilindungi hukum.

Menurutnya, perusahaan pinjaman maupun pihak penagih tidak boleh secara sembarangan menggunakan, menyebarkan, ataupun memberikan data tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data.

“Data elektronik, nomor HP, daftar kontak, dan identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga :  GURU BESAR HUKUM UI TOLAK JABATAN DIREKSI BUMN, SINYAL KERAS: KEBIJAKAN BISNIS JANGAN MUDAH DIKRIMINALISASI

Ia juga mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara sah, proporsional, manusiawi, dan tetap menghormati martabat serta privasi setiap warga negara.

Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Praktik menghubungi keluarga, teman, atau kantor untuk mempermalukan maupun menekan debitur dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, penggunaan data seseorang harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dan untuk tujuan yang jelas. Penyebaran data pribadi kepada pihak lain tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.

Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan diminta untuk tidak takut melakukan perlawanan hukum dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Masyarakat Diminta Simpan Bukti dan Laporkan

Korban atau pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk mendokumentasikan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan penagih, antara lain:

  • Tangkapan layar percakapan (chat).
  • Rekaman telepon.
  • Nomor telepon penagih.
  • Nama aplikasi atau perusahaan pinjaman.
  • Isi pesan yang mengandung ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
Baca Juga :  SAKSI DAN AHLI KUNCI FAKTA DI PERSIDANGAN: TERGUGAT TERUS ABSEN, DALIL PMH DI PERKARA LAHAN KINTAP MAKIN MENGERAS

Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum.

Perlindungan Konsumen Harus Ditegakkan

Fenomena maraknya penagihan yang mengarah pada intimidasi menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor keuangan digital masih menjadi tantangan serius.

Pengamat hukum menilai bahwa hubungan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi, privasi, dan martabat seseorang. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar industri keuangan digital berkembang secara sehat tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital, edukasi mengenai hak debitur dan perlindungan data pribadi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penagihan yang melampaui batas hukum.

LensaHukum.com “Mengawal Hukum, Menjamin Keadilan”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *