Wamenkum Ingatkan Aparat: Sanksi Administratif Harus Didahulukan Sebelum Pidana
Pasal 613 KUHP Dinilai Menjadi Tonggak Baru Reformasi Pemidanaan, Penegak Hukum Diminta Tidak Mudah Mengkriminalisasi Kesalahan Administratif
“Dalam penegakan hukum dan administrasi keadilan, setiap proses harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kelalaian. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat melalui sistem hukum yang berintegritas, objektif, dan bertanggung jawab.”
Kantor Redaksi | LensaHukum.com
Jln. Cancer 2 No. 49, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Email: medialensahukum@gmail.com
Telp/WhatsApp: +(62) 812-5812-8999
Pasal 613 KUHP Dinilai Menjadi Tonggak Baru Reformasi Pemidanaan, Penegak Hukum Diminta Tidak Mudah Mengkriminalisasi Kesalahan Administratif
Kuasa Hukum PT PKIS Minta Majelis Hakim Tegakkan Kepastian Hukum dalam Gugatan Dugaan Penyerobotan dan Panen Sawit Tanpa…
Ketidakhadiran Setelah Dipanggil Resmi Dinilai Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Yuridis dalam Perkara Perdata di PN Pelaihari
Perubahan KUHAP Menjadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana Nasional