Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Kasus SHM Kawasan Hutan, Publik Soroti Batas Kesalahan Administratif dan Pidana

Program Redistribusi Tanah Era Reforma Agraria 2018 Berujung Perkara Korupsi, Muncul Perdebatan Mengenai Sinkronisasi Kebijakan Negara dan Pertanggungjawaban Hukum Aparatur

BENGKULU SELATAN, LensaHukum.com — Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan sejumlah pejabat dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan berinisial SR turut ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan itu menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi redistribusi tanah yang terjadi pada pelaksanaan program reforma agraria tahun 2018.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, para tersangka diduga menerbitkan SHM di kawasan hutan yang belum memiliki status pelepasan kawasan maupun perubahan fungsi hutan dari kementerian terkait. Akibat penerbitan tersebut, negara disebut mengalami kerugian atas hilangnya aset kawasan HPT Bukit Rabang seluas sekitar 22,85 hektare.

Baca Juga :  Efek Domino Kasus Aseng: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Sejumlah Pihak Disebut Mulai Ketar-Ketir

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain SR, sebelumnya penyidik juga menetapkan tiga petugas BPN Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagai tersangka, yakni pejabat penataan pertanahan, pejabat infrastruktur pertanahan, dan petugas ukur yang diduga terlibat dalam proses redistribusi lahan dan pengukuran objek tanah.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi karena proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa penelitian memadai terhadap objek redistribusi tanah serta tanpa overlay atau pencocokan dengan peta kawasan hutan yang berlaku.

Penyidik menyebut hasil pengukuran akhirnya masuk ke kawasan HPT Bukit Rabang yang secara hukum belum dapat diterbitkan hak milik perseorangan tanpa adanya keputusan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

Namun di sisi lain, muncul pandangan berbeda dari keluarga tersangka maupun sejumlah kalangan yang menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan reforma agraria nasional pada periode 2018.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di Kaltim Diterpa Skandal Narkoba, Institusi Polri Diguncang Krisis Kepercayaan Publik

Pihak keluarga SR menyatakan program redistribusi tanah saat itu merupakan bagian dari agenda prioritas nasional Presiden Joko Widodo melalui reforma agraria dan percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Mereka juga menyebut pelaksanaan program di daerah dilakukan dengan melibatkan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan unsur pemerintah lainnya.

Anak SR bahkan mempertanyakan mengapa persoalan yang diduga berkaitan dengan sinkronisasi data administrasi pertanahan dan kawasan hutan justru langsung dibawa ke ranah pidana.

“Jika memang terjadi kesalahan administrasi atau ketidaksinkronan peta antar-kementerian saat itu, seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi administratif dan koreksi tata kelola,” ujarnya dalam pernyataan yang beredar di media sosial.

Perkara ini pun memunculkan diskursus hukum mengenai batas antara kesalahan administratif, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan negara.

Sejumlah akademisi hukum sebelumnya juga menyoroti bahwa pelaksanaan program redistribusi tanah pada masa reforma agraria sering menghadapi persoalan tumpang tindih data kawasan hutan, tata ruang, dan administrasi pertanahan di daerah.

Baca Juga :  DADAN TUMBANG, KEJAGUNG BERGERAK

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penegakan hukum pidana terhadap kebijakan publik umumnya mensyaratkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara secara nyata.

Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena menyentuh irisan sensitif antara reforma agraria, tata kelola kawasan hutan, dan pendekatan pemidanaan terhadap kebijakan administrasi pertanahan di Indonesia.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *