Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK; Ruang Kerja Disegel, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

Beberapa Jam Sebelum Operasi Tangkap Tangan, Lalu Ahmad Zaini Masih Menghadiri Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 Bersama Jajaran Pemkab Lombok Barat. KPK Kini Memeriksa Delapan Orang Secara Intensif dan Mendalami Dugaan Suap Terkait Proyek Pemerintah Daerah.

JAKARTA – LensaHukum.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung pemerintahan daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Peristiwa tersebut menjadi sorotan nasional karena hanya beberapa jam sebelum diamankan penyidik KPK, Lalu Ahmad Zaini masih terlihat menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di halaman Kantor Bupati. Dokumentasi kegiatan itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik setelah kabar OTT mencuat.

Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah itu menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi melalui mekanisme operasi tangkap tangan. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  KREDIT MACET BUKAN KEJAHATAN: VONIS TIPIKOR SEMARANG JADI PENANDA BERAKHIRNYA KRIMINALISASI RISIKO BISNIS

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, ia belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan tindak pidana maupun kronologi lengkap yang menjadi dasar penindakan.

Menurut KPK, operasi ini merupakan OTT ke-17 sepanjang tahun 2026, menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi fokus utama pemberantasan korupsi.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan melalui mekanisme gelar perkara sebelum mengumumkan secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, tiga orang ajudan dan sopir bupati, serta dua pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

KPK juga mengungkapkan bahwa pada saat operasi berlangsung, penyidik semula mengamankan 19 orang. Setelah dilakukan proses penyaringan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, seorang pihak swasta turut diamankan sehingga jumlah pihak yang diperiksa bertambah menjadi delapan orang.

Baca Juga :  Kajari Serdang Bedagai Diduga Jadikan Perkara Korupsi Sebagai "ATM", Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pemerasan Dan Penyalahgunaan Wewenang

Tidak hanya melakukan penangkapan, penyidik KPK juga melakukan langkah penyidikan lanjutan dengan menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang kini menjadi objek penyidikan.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara, nilai dugaan suap, maupun identitas pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, DPW PAN NTB menyatakan masih menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Pengurus wilayah partai menyebut akan menggelar rapat internal sebelum menentukan sikap organisasi terhadap status hukum Ketua DPW PAN NTB tersebut.

Baca Juga :  BELI TANAH DENGAN UANG PRIBADI, MENANG BERKALI-KALI DI PENGADILAN, TAPI BERAKHIR DI PENJARA? KASUS TIO STEFANUS PICU PERDEBATAN SOAL BATAS SENGKETA PERDATA DAN KORUPSI

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa hari ke depan, terutama setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan maraton terhadap para pihak yang diamankan dan menggelar ekspose perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan penyidikan ini, termasuk pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang diperoleh, serta pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), setiap orang yang diperiksa maupun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh proses peradilan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *