Kekhawatiran Profesional Masuk BUMN Menguat, Setelah Banyak Kebijakan Bisnis dan Jabatan Publik Berujung Perkara Korupsi
JAKARTA – LensaHukum.com
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., yang mengaku pernah menolak tawaran menjadi Direksi PT Pertamina meski disebut berpotensi memperoleh penghasilan hingga Rp1 miliar per bulan, menjadi tamparan keras bagi iklim hukum dan tata kelola BUMN di Indonesia.
Bukan soal kecilnya jabatan. Bukan pula karena rendahnya nilai materi. Yang menjadi alasan utama adalah ketakutan terhadap risiko hukum yang dapat menjerat setiap keputusan bisnis apabila di kemudian hari kebijakan tersebut dianggap merugikan negara.
Pernyataan itu membuka kembali luka lama dalam penegakan hukum Indonesia: di mana batas antara kesalahan kebijakan bisnis, risiko usaha, dan tindak pidana korupsi?
Dalam konteks BUMN, direksi dituntut mengambil keputusan cepat, strategis, dan berani. Namun pada saat yang sama, setiap keputusan yang gagal atau tidak menghasilkan keuntungan dapat berpotensi diperiksa, disidik, bahkan diproses sebagai perkara korupsi.
Kondisi inilah yang membuat banyak profesional berpikir panjang sebelum masuk ke BUMN atau jabatan publik strategis.
Ketika Kebijakan Bisnis Dibayangi Ancaman Pidana
Kegelisahan Prof. Yetty tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah perkara yang memunculkan perdebatan serius mengenai kriminalisasi kebijakan.
Perkara Tom Lembong terkait kebijakan impor gula, perkara Ira Puspadewi di PT ASDP Indonesia Ferry, hingga berbagai persoalan hukum yang dikaitkan dengan kebijakan pengadaan dan digitalisasi pendidikan pada era Nadiem Makarim, menjadi contoh bagaimana keputusan pejabat publik dan korporasi negara dapat masuk ke ruang pidana.
Tentu setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan alat bukti masing-masing. Namun persoalan besarnya adalah aparat penegak hukum harus benar-benar hati-hati membedakan antara kebijakan yang keliru dengan perbuatan koruptif.
Tidak semua kerugian adalah korupsi. Tidak semua keputusan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua risiko bisnis dapat dipidana.
Korupsi harus tetap diberantas. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi ketakutan massal bagi pejabat dan profesional yang bekerja dengan itikad baik.
Bahaya Fear of Decision Making
Apabila setiap keputusan bisnis yang tidak berhasil langsung ditarik ke ranah pidana, maka yang muncul adalah fear of decision making atau ketakutan mengambil keputusan.
Direksi BUMN akan takut berinovasi. Pejabat publik akan takut membuat terobosan. Profesional terbaik akan memilih menjauh dari jabatan strategis karena tidak ingin masa depannya berakhir di ruang pemeriksaan.
Akibatnya, negara bisa kehilangan orang-orang kompeten yang sebenarnya dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pelayanan publik.
BUMN tidak mungkin bergerak maju jika setiap kebijakan bisnis diperlakukan seperti perbuatan kriminal hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan.
Business Judgment Rule Harus Dihormati
Dalam hukum korporasi dikenal prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini memberi perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Prinsip ini penting karena dunia bisnis selalu mengandung risiko. Tidak ada keputusan bisnis yang sepenuhnya bebas dari kemungkinan gagal.
Yang harus dipidana adalah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, rekayasa, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Sebaliknya, kebijakan bisnis yang diambil secara profesional, transparan, dan berdasarkan pertimbangan rasional tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan kerugian.
Negara Butuh Kepastian Hukum, Bukan Ketakutan
Pernyataan Prof. Yetty menjadi sinyal penting bahwa problem penegakan hukum tidak hanya berdampak pada orang yang sedang berperkara, tetapi juga menciptakan efek psikologis bagi mereka yang belum masuk ke jabatan publik.
Jika profesional terbaik takut masuk BUMN, maka negara sendiri yang akan dirugikan.
Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap korupsi. Namun ketegasan itu harus berjalan bersama kepastian hukum. Aparat penegak hukum perlu membangun parameter yang jelas agar tidak mencampuradukkan antara risiko bisnis dan kejahatan korupsi.
Sebab, ketika batas itu kabur, maka ruang pengabdian akan berubah menjadi ruang ketakutan.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar mengapa seorang guru besar hukum menolak jabatan direksi BUMN. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah sistem hukum kita sudah cukup adil untuk melindungi pengambil keputusan yang bekerja dengan itikad baik?
Jika jawabannya belum, maka pernyataan Prof. Yetty adalah alarm keras bagi negara.
Bahwa pemberantasan korupsi harus terus berjalan, tetapi jangan sampai negara justru menghukum keberanian, membunuh inovasi, dan menakut-nakuti orang-orang baik untuk mengabdi.







