MK Kembali Sidangkan Uji Materi KUHP Baru, Sejumlah Pasal Kontroversial Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Pasal Penghinaan Presiden, Lambang Negara, hingga Perzinaan Menjadi Sorotan Pemohon

JAKARTA – LensaHukum.com
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, MK mendengarkan keterangan para ahli yang diajukan oleh pemohon dari enam perkara berbeda yang menguji sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru.

Sidang uji materi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, membatasi kebebasan berekspresi, hingga membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara.

Para pemohon berpendapat bahwa beberapa norma dalam KUHP baru tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan jaminan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Digugat

Salah satu pasal yang menjadi objek gugatan adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 264 KUHP baru.

Permohonan pengujian tersebut diajukan melalui Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dan 26/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai substansi pasal tersebut memiliki kemiripan dengan norma yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  KUHAP Baru dan Masa Depan Peradilan Pidana Indonesia: Modernisasi Hukum atau Tantangan Baru Penegakan Keadilan?

Menurut pemohon, keberadaan pasal tersebut berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

Seorang pemohon, Afifah Nabila Fitri, menilai ketentuan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena batas antara kritik yang sah dan penghinaan dinilai belum memiliki parameter yang jelas.

Pasal Penghinaan Lambang Negara Dinilai Terlalu Luas

Selain pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, gugatan juga diajukan terhadap Pasal 237 huruf b dan c KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap lambang negara.

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dayani dan rekan-rekannya.

Para pemohon menilai rumusan pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam berbagai konteks, termasuk kegiatan akademik, seni, budaya, maupun bentuk ekspresi kebangsaan lainnya.

Menurut mereka, tanpa batasan yang jelas, norma tersebut berpotensi digunakan secara subjektif sehingga mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Pasal Perzinaan Dinilai Merugikan Pasangan Beda Agama

Sorotan lainnya tertuju pada Pasal 411 ayat (2) KUHP baru yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Baca Juga :  KRIMINALISASI KREDIT MACET? ISTRI TERDAKWA BONGKAR FAKTA PERSIDANGAN, Soroti Tidak Adanya Aliran Dana ke Terdakwa

Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang menghadapi kesulitan untuk melangsungkan perkawinan secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dalam argumentasinya, para pemohon menyebut ketentuan tersebut menciptakan paradoks hukum karena di satu sisi negara membatasi ruang legalisasi hubungan tertentu, sementara di sisi lain membuka kemungkinan pemidanaan terhadap hubungan tersebut.

Selain itu, mekanisme pengaduan dalam pasal tersebut juga menjadi perhatian. Untuk pasangan yang telah menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah. Namun bagi mereka yang belum menikah, laporan dapat diajukan oleh orang tua maupun anak.

Pemohon menilai konstruksi hukum tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan membuat kelompok tertentu lebih rentan mengalami kriminalisasi.

MK Diharapkan Menjadi Penjaga Konstitusi

Sebelum mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, Mahkamah Konstitusi telah lebih dahulu menerima dan mendengar keterangan dari pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang.

Sidang pengujian KUHP baru ini menjadi salah satu perkara strategis yang akan menentukan arah penerapan hukum pidana nasional di masa mendatang. Putusan MK nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, ketertiban umum, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Tergugat Mangkir dari Sidang Sengketa Lahan Sawit, Kuasa Hukum PT PKIS Soroti Sikap Tidak Kooperatif

Para pengamat hukum menilai putusan terhadap perkara-perkara tersebut akan menjadi tolok ukur penting dalam menafsirkan batas antara perlindungan kewibawaan negara dengan penghormatan terhadap kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Catatan Lensa Hukum

Uji materi terhadap KUHP baru menunjukkan bahwa proses pembaruan hukum pidana nasional masih terus menghadapi dinamika dan pengawasan publik. Sebagai produk hukum yang akan berlaku secara nasional, setiap norma pidana harus memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, serta tidak membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan terhadap warga negara.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *