Sidang Banding Perdana dengan Pemeriksaan Langsung Digelar, PT Banjarmasin Implementasikan KUHAP Baru

Majelis Hakim Tingkat Banding Periksa Langsung Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam Perkara Pidana

BANJARBARU, LensaHukum.com — Pengadilan Tinggi Banjarmasin mencatat sejarah baru dalam praktik peradilan pidana nasional setelah menggelar sidang banding perkara pidana dengan mekanisme pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, hingga alat bukti surat sebagai implementasi awal ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PT Banjarmasin pada Rabu (20/5/2026) dalam perkara Nomor 123/Pid/2026/PT BJM dengan terdakwa atas nama Amru Roestam Pohan dan Isna Yusdiati.

Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan oleh PT Banjarmasin, agenda persidangan meliputi pemeriksaan ulang terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat yang dinilai perlu diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia, sebab mekanisme pemeriksaan banding yang selama ini cenderung administratif kini mengalami perubahan mendasar menuju pemeriksaan yang lebih aktif dan substantif.

Baca Juga :  Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Kasus SHM Kawasan Hutan, Publik Soroti Batas Kesalahan Administratif dan Pidana

Paradigma Baru Pemeriksaan Banding

Secara yuridis, lahirnya KUHAP baru mengubah paradigma klasik pemeriksaan banding yang sebelumnya lebih banyak bertumpu pada pemeriksaan berkas perkara atau judex facti terbatas menjadi model pemeriksaan yang memungkinkan hakim tingkat banding menggali fakta hukum secara langsung.

Pada sistem sebelumnya, pemeriksaan di tingkat banding umumnya hanya menilai ketepatan penerapan hukum dan pertimbangan hakim tingkat pertama berdasarkan dokumen administrasi perkara.

Namun melalui ketentuan baru tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menghadirkan kembali pihak-pihak terkait apabila dianggap penting demi menemukan kebenaran materiil secara lebih utuh.

Kalangan akademisi hukum pidana menilai pendekatan demikian dapat memperkuat prinsip due process of law serta memperluas akses terhadap keadilan substantif.

Baca Juga :  “Korupsi Bukan Segalanya: Saat Negara Mulai Memidanakan Kebijakan”

Selain itu, pemeriksaan langsung di tingkat banding dinilai mampu meminimalisasi potensi kekeliruan dalam penilaian fakta yang mungkin terjadi pada persidangan tingkat pertama.

Penguatan Prinsip Fair Trial

Implementasi mekanisme baru tersebut juga dipandang sebagai penguatan terhadap asas fair trial dalam sistem peradilan pidana nasional.

Majelis Hakim tidak lagi semata-mata menjadi “pembaca berkas perkara”, melainkan memiliki peran aktif untuk menggali fakta-fakta yang belum terang atau masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum acara pidana modern, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip pencarian kebenaran materiil yang menjadi roh utama sistem peradilan pidana.

Pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, maupun terdakwa di tingkat banding juga diyakini dapat meningkatkan kualitas putusan karena hakim memperoleh penilaian langsung terhadap sikap, konsistensi, serta kredibilitas pihak yang diperiksa.

Momentum Reformasi Peradilan Pidana

Pelaksanaan sidang tersebut sekaligus menjadi salah satu implementasi awal reformasi hukum acara pidana pasca disahkannya KUHAP baru.

Baca Juga :  Viral Catuk Spanduk Kritik Gubernur Kaltim, Maria Mercedes Dapat Bantuan Bedah Rumah

Praktisi dan pengamat hukum menilai keberhasilan penerapan mekanisme ini akan sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum, kesiapan teknis lembaga peradilan, serta konsistensi hakim dalam menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.

Dengan model pemeriksaan yang lebih terbuka, aktif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, diharapkan proses peradilan pidana di Indonesia tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mampu mewujudkan rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang berperkara.

(Redaksi LensaHukum.com )

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *