AKP Deky Jonathan Sasiang Diduga Terima Aliran Dana Jaringan Narkotika Ishak dkk, Bareskrim Telusuri Dugaan Pencucian Uang dan Keterlibatan Oknum Aparat
JAKARTA, LensaHukum.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan bandar besar di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (18/5/2026) oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam video yang beredar di media sosial resmi Dittipidnarkoba Bareskrim, AKP Deky terlihat digiring menuju kendaraan taktis tahanan dengan pengawalan ketat aparat berpakaian hitam.
Ironisnya, penangkapan itu disebut berlangsung bertepatan dengan hari ketika AKP Deky resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa AKP Deky diduga menerima aliran dana hasil bisnis narkotika dari jaringan Ishak dkk yang beroperasi di Kutai Barat.
“Yang bersangkutan diduga tidak hanya menerima aliran dana, tetapi juga berperan aktif sebagai pelindung atau beking operasional jaringan narkotika tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan melalui unggahan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim.
Kasus ini disebut menjadi pengembangan dari pengungkapan sindikat narkoba besar yang sebelumnya diungkap jajaran Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Namun dalam perkembangan penyidikan, perkara itu kemudian diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak 12 Mei 2026 setelah ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Penyidik menduga AKP Deky memiliki peran strategis dalam memastikan operasional jaringan narkoba berjalan aman di wilayah hukumnya. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini berpotensi menyeret tersangka pada sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti menerima, menyamarkan, atau menikmati hasil kejahatan narkotika, tersangka dapat dijerat dengan pasal TPPU yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara serta perampasan aset hasil tindak pidana.
Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan aparat aktif atau mantan aparat dalam melindungi jaringan narkoba dinilai menjadi ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
Pengamat hukum pidana menilai, perkara seperti ini tidak bisa berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai jaringan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan secara masif. Sebab, dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba bukan hanya merusak citra penegakan hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem kejahatan terorganisir.
Publik kini menanti keseriusan Bareskrim Polri untuk membuka perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini diduga ikut menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara jaringan narkotika Kutai Barat tersebut.
LensaHukum.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia narkotika.







