Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Sawit PT PKIS Digelar di Kintap, Tergugat Kembali Mangkir untuk Keempat Kalinya

Majelis Hakim PN Pelaihari Turun Langsung ke Lokasi Sengketa, Saksi Ungkap Kronologi Penguasaan Lahan Sejak Tahun 2002

PELAIHARI, LensaHukum.com — Tahapan krusial pembuktian perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit memasuki fase lapangan. Pengadilan Negeri Pelaihari pada Kamis, 09 April 2026 melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi kebun milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) di wilayah Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan aparat Polsek Kintap guna memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman serta menjaga netralitas selama pemeriksaan lapangan dilakukan.

Majelis hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melihat kondisi fisik lahan, batas-batas objek perkara, serta penguasaan faktual di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara perdata yang tengah bergulir.

Namun perhatian publik kembali tertuju pada sikap tergugat, Sdr. Darna, yang kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Ketidakhadiran ini tercatat sebagai ketidakhadiran keempat kalinya dalam rangkaian persidangan.

Baca Juga :  Ketika Putusan MK Tak Lagi Dipatuhi: Polemik Tafsir Kerugian Negara dan Ancaman Krisis Konstitusi dalam Penegakan Hukum Korupsi

Secara yuridis, ketidakhadiran berulang tersebut dinilai dapat berdampak terhadap posisi hukum tergugat karena tidak menggunakan hak jawab maupun hak pembelaan terhadap dalil dan bukti yang diajukan pihak penggugat.

Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk didengar dalam proses hukum.

Dalam agenda pemeriksaan lapangan, saksi batas bernama Sdr. Mudin memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait riwayat penguasaan lahan yang disengketakan.

Ia menerangkan bahwa:

  • sejak tahun 2002 PT PKIS telah melakukan pembebasan dan pembayaran lahan kepada masyarakat;
  • tahun 2003 dilakukan kegiatan land clearing dan penanaman kelapa sawit;
  • pada periode 2008–2020 perusahaan melakukan pemanenan tanpa gangguan;
  • dan pada tahun 2020 muncul klaim dari tergugat Darna yang disertai dugaan pemagaran dan aktivitas pemanenan tanpa hak.
Baca Juga :  Efek Domino Kasus Aseng: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Sejumlah Pihak Disebut Mulai Ketar-Ketir

Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan dalil gugatan yang menyebut bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan dilakukan secara nyata, terbuka, dan terus-menerus selama bertahun-tahun.

Selain saksi batas, pihak penggugat juga menghadirkan saksi lain yakni Sdr. Johan dan Sdr. Sugian yang menerangkan bahwa tergugat diduga telah:

  • menguasai sebagian lahan tanpa hak,
  • menghambat aktivitas perusahaan,
  • serta melakukan pemanenan hasil kebun sawit secara berulang.

Pihak penggugat menilai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat semakin memperkuat dalil bahwa objek sengketa merupakan bagian dari areal sah PT PKIS dengan luas sekitar ±23 hektare.

Kuasa hukum PT PKIS dari Lawfirm ADV SPN & REKAN menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam menguji fakta materiil secara langsung di lapangan.

“Pemeriksaan setempat penting untuk memastikan kondisi riil objek perkara sehingga majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai penguasaan lahan dan fakta-fakta yang disengketakan,” ujar kuasa hukum penggugat.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut sengketa agraria dan dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan lahan perkebunan di wilayah sentra sawit Kalimantan Selatan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *