KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor, 8 Tersangka Ditahan dan Rp106,3 Miliar Disita

Perkara bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas lahan yang disebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, pejabat tinggi ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sejumlah pihak swasta. Penyidik juga menyita uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

JAKARTA – LensaHukum.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya dalam pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang salah satu rangkaiannya berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026. KPK menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Di antara delapan tersangka tersebut terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang diduga berada pada pihak pemberi dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

Selain Adrianto, KPK menetapkan Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi; Erwin; dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Menurut keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan uraian penyidik KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

Sengketa Tanah Jadi Bagian Penting Kronologi

Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam konstruksi perkara adalah latar belakang administrasi pertanahan yang mendahului dugaan pemberian uang.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan dugaan korupsi terkait permohonan perpanjangan ataupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  DUKUNG GUGATAN UJI MATERI MBG DI MK, SERIKAT PEKERJA KAMPUS TUDING ADA “PENYELUNDUPAN HUKUM” DALAM ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN

Sebagian tanah tersebut, menurut paparan penyidik, diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik maupun ahli waris sebelumnya.

Para ahli waris disebut masih memegang sertifikat hak milik dan kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Situasi itu membuat proses pembukaan blokir sertifikat menjadi salah satu titik sentral yang kini ditelusuri penyidik.

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Rp2 Miliar

Dalam konstruksi perkara KPK, pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian disebut mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Komunikasi itu diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan melanjutkan proses pemecahan sertifikat.

Pada awal Agustus 2026, menurut KPK, muncul permintaan fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga negosiasi nominal tersebut berkaitan dengan adanya pembagian kepada pihak-pihak lain dalam proses pengurusan.

Dugaan penyerahan uang kemudian disebut terealisasi pada 27 Agustus 2026.

KPK menduga Adrianto Pitojo Adhi melalui sejumlah perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada pejabat pertanahan.

Bukan Sekadar Rp1,5 Miliar, KPK Sita Sekitar Rp106,3 Miliar

Pengembangan perkara kemudian menghasilkan temuan yang jauh lebih besar dibandingkan nilai transaksi Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan pengurusan HGB.

KPK menyatakan telah menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan berbagai valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Berdasarkan rincian yang disampaikan penyidik, uang yang ditemukan antara lain terdiri dari sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.000.974,50, serta sejumlah riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk dalam koper, kardus dan tempat penyimpanan lainnya.

Baca Juga :  BELI TANAH DENGAN UANG PRIBADI, MENANG BERKALI-KALI DI PENGADILAN, TAPI BERAKHIR DI PENJARA? KASUS TIO STEFANUS PICU PERDEBATAN SOAL BATAS SENGKETA PERDATA DAN KORUPSI

KPK juga menelusuri mutasi rekening dan dugaan aliran dana lainnya. Karena itu, penting dibedakan bahwa nilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan KPK bukan berarti seluruhnya telah terbukti merupakan uang suap Rp1,5 miliar terkait HGB Summarecon. Asal-usul dan keterkaitan masing-masing dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK Duga Ada Praktik Lain di Lingkungan ATR/BPN

Perkara ini berpotensi berkembang lebih luas.

KPK menyatakan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN di luar perkara pengurusan HGB Summarecon yang menjadi pintu masuk pengungkapan. Penyidik masih mendalami sumber uang, pihak pemberi maupun penerima, serta hubungan antara berbagai transaksi yang ditemukan.

Perkembangan tersebut menjadi signifikan karena hanya beberapa pekan sebelumnya KPK dan ATR/BPN menjalankan program penguatan integritas pelayanan pertanahan. Pada Agustus 2026, KPK menyebut transformasi pelayanan pertanahan perlu dibarengi transparansi, akuntabilitas dan pengendalian risiko korupsi.

Persoalan kerawanan pelayanan pertanahan sebenarnya bukan temuan baru. Kajian KPK sebelumnya juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pelayanan sertifikat, termasuk basis data dan pengarsipan, akses pelayanan serta tingginya penggunaan kuasa atau perantara dalam sejumlah layanan pertanahan.

Delapan Tersangka Ditahan

KPK selanjutnya menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana suap dalam KUHP baru sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara terhadap pihak yang diduga menerima, KPK menggunakan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru.

KPK juga dilaporkan membuka kemungkinan mendalami pertanggungjawaban korporasi PT Summarecon Agung Tbk. Namun, hingga perkembangan perkara yang diumumkan pada 15–16 September 2026, hal tersebut masih berupa kemungkinan pengembangan penyidikan dan perusahaan belum dapat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga :  KETIKA KEGAGALAN DIANGGAP KORUPSI: ANCAMAN KABURNYA BATAS HUKUM PIDANA, RISIKO BISNIS, DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Sengketa HGB dan Integritas Layanan Pertanahan Jadi Sorotan

Perkara ini menempatkan dua persoalan hukum dalam satu rangkaian: sengketa hak atas tanah di satu sisi dan dugaan korupsi dalam proses pelayanan administrasi pertanahan di sisi lainnya.

Adanya sertifikat yang digugat ataupun diblokir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula pembukaan blokir merupakan tindakan administrasi pertanahan yang harus dinilai berdasarkan dasar hukum dan prosedur masing-masing perkara.

Yang kini diperiksa KPK adalah apakah dalam proses pelayanan tersebut terjadi pemberian atau penerimaan uang secara melawan hukum untuk memengaruhi tindakan pejabat.

Konstruksi tersebut masih merupakan dugaan penyidik. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara HGB Bogor kini tidak hanya menjadi ujian terhadap individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membuka kembali perhatian terhadap transparansi dan integritas pelayanan pertanahan—terutama ketika objek yang sedang diproses secara administratif pada saat bersamaan berada dalam pusaran sengketa hukum.

Sumber: Siaran Pers KPK 15 September 2026 dan pemberitaan yang mengutip keterangan resmi KPK.

Catatan Redaksi LensaHukum.com: Informasi mengenai peran masing-masing pihak dalam artikel ini merujuk pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan proses pembuktian akan berlangsung sesuai mekanisme hukum.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *