Operasi gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang membongkar dugaan perjudian darat berskala besar di kawasan Nagoya, Batam. Polisi mengamankan 197 orang dari berbagai lapisan operasional—mulai pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer hingga pemain. Sepuluh pemain tercatat sebagai warga negara asing. Tiga brankas, uang tunai hampir Rp7,8 miliar dan 105 mesin permainan turut diamankan. Sembilan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
BATAM – LensaHukum.com
Praktik perjudian darat yang diduga beroperasi layaknya sebuah kasino di jantung kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang melakukan penindakan di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Besarnya operasi tersebut terlihat dari jumlah orang maupun barang bukti yang diamankan. Polisi membawa 197 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi peran masing-masing.
Pengungkapan ini bukan operasi spontan. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan penyelidikan telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan, berawal dari informasi masyarakat dan informasi yang berkembang di media.
Dari Pemilik hingga Dealer dan Pemain
Struktur orang-orang yang diamankan menunjukkan kompleksitas aktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, 197 orang itu terdiri atas seorang yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Fakta lain yang menarik, operasi tersebut juga menjaring warga negara asing.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA. Sepuluh warga asing itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas yang ditindak bukan sekadar permainan sporadis. Polisi menemukan struktur operasional dengan pembagian peran mulai dari pengelolaan, transaksi chip, dealer hingga pemain.
Tiga Brankas Dibuka, Uang Hampir Rp7,8 Miliar
Nilai barang bukti yang diamankan juga menjadi salah satu fakta menonjol dalam perkara ini.
Dari tiga brankas, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Polisi kemudian mengamankan lagi uang sekitar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar. Sejumlah chip permainan juga disita dan nilai tukarnya masih dihitung.
Tak berhenti pada uang.
Polisi menyita 105 unit mesin permainan, yang terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Dokumentasi penindakan yang beredar melalui akun Resmob Bareskrim memperlihatkan aparat memasuki ruangan dengan meja-meja permainan, mengamankan orang-orang di lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan.
Sembilan Tersangka Dibawa ke Jakarta
Dari ratusan orang yang diamankan, proses hukum kemudian mengerucut.
Sebanyak sembilan orang berstatus tersangka dibawa dari Batam menuju Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pemisahan status hukum ini penting. Artinya, tidak serta-merta seluruh 197 orang yang diamankan dalam operasi tersebut berstatus tersangka. Penyidik harus menentukan posisi dan pertanggungjawaban pidana masing-masing berdasarkan peran serta alat bukti yang ditemukan.
Bagi penyidik, pembongkaran aktivitas perjudian berskala besar juga membuka ruang penyelidikan lebih luas: siapa pengendali kegiatan, bagaimana aliran uang berlangsung, dari mana modal operasional berasal, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain di luar lokasi yang terhubung dengan operasional tersebut.
KUHP Baru Digunakan
Salah satu sisi yuridis yang menarik dari perkara ini adalah penggunaan ketentuan perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Polda Kepulauan Riau menyatakan penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pihak penyelenggara perjudian, ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 426 KUHP pada pokoknya menyasar pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Sedangkan Pasal 427 menjangkau orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, konstruksi hukum terhadap pengelola atau penyelenggara tentu berbeda dengan pemain. Penentuan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan pasal yang diterapkan harus didasarkan pada peran konkret serta bukti terhadap masing-masing orang.
Fakta Unik: Operasionalnya Menyerupai Ekosistem Kasino
Kasus Batam ini menarik bukan semata karena jumlah uang yang disita.
Dari pembagian peran yang diumumkan polisi—pemilik, manajer, kasir, pengawas, puluhan penukar chip, 65 dealer, pemasaran hingga pemain—tergambar sebuah mata rantai operasional yang relatif kompleks.
Keberadaan 25 penukar chip dan 65 dealer, misalnya, menjadi petunjuk mengenai skala aktivitas yang sedang didalami penyidik. Ditambah lebih dari seratus mesin permainan dan uang tunai hampir Rp7,8 miliar, perkara ini jauh melampaui gambaran perjudian kecil yang beroperasi secara sederhana.
Lokasinya pun berada di kawasan Nagoya, salah satu pusat aktivitas bisnis dan hiburan di Batam.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aktivitas dengan skala sebesar itu dapat berlangsung sebelum akhirnya terendus aparat.
Penyelidikan Berbulan-bulan Berujung Penggerebekan
Wakabareskrim menyebut penyelidikan telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum polisi mengambil langkah penindakan.
Rentang penyelidikan tersebut menunjukkan aparat terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebelum bergerak ke lokasi.
Dalam perkara perjudian berskala besar, pengembangan penyidikan menjadi penting karena pertanggungjawaban pidana tidak semestinya berhenti hanya pada orang-orang yang ditemukan berada di meja permainan.
Penyidik perlu menelusuri struktur pengendalian, keuntungan yang diperoleh, transaksi keuangan serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap wajib ditempatkan sebagai prinsip utama. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasus kasino Batam kini menjadi salah satu pengungkapan perjudian darat paling menonjol pada 2026, bukan hanya karena 197 orang diamankan, tetapi juga karena besarnya uang tunai, banyaknya perangkat permainan dan struktur operasional yang ditemukan aparat.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan seberapa jauh jaringan perkara tersebut berkembang—dan apakah pengungkapan di ruang kasino menjadi akhir operasi, atau justru pintu masuk untuk menemukan aktor serta aliran dana yang lebih besar.
LensaHukum.com – Tajam Melihat, Tegas Mengawal Hukum







