Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan Agung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Pengusutan Dugaan Korupsi Penanganan Perkara PT Asabri, Sektor Batu Bara, dan PT Krakatau Steel Memasuki Babak Baru. Kortastipidkor Polri Menetapkan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Seorang Pihak Swasta Berinisial DR (Don Ritto) Sebagai Tersangka Sebelum Melimpahkan Berkas Tiga Perkara ke Kejaksaan Agung. Polisi Menegaskan Penyidikan Didukung Penyitaan Uang Tunai, Emas, Dokumen, serta Pemeriksaan Belasan Saksi dan Ahli.

JAKARTA – LensaHukum.com

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

Pelimpahan perkara tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan penegakan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), sektor batu bara, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga :  Sejak Ditangkap Ingin Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Narkotika Ungkap Tak Didampingi Advokat Saat Awal Penyidikan; Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Majelis Hakim

Dalam konferensi pers, Polri menjelaskan bahwa perkara merupakan hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, antara lain sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, hingga barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Menurut penyidik, kedua tersangka dikenakan sangkaan yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan ABK di Basirih Selatan, Pelaku Berhasil Diamankan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan perkara oleh aparatur negara.

Sementara itu, Don Ritto (DR) selaku pihak swasta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional.

Saat ini, DR diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum guna mengawal proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

Melalui Panja tersebut, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri maupun proses penuntutan yang akan berlangsung di Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  “Ngutang Demi Selamat dari Pidana”: Sidang Eks Kajari HSU Mulai Bongkar Dugaan Pemerasan dan Praktik Dagang Perkara

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status hukum para pihak masih berada dalam proses peradilan.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap tersangka tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkembangan perkara selanjutnya, termasuk proses penelitian berkas, pelimpahan ke pengadilan, hingga persidangan, akan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang terbuka untuk diawasi publik.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *