Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Liquid Vape Narkotika

AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea Diringkus Propam dan Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Narkotika Golongan II Jenis Etomidate

SAMARINDA, LensaHukum.com – Publik Kalimantan Timur dikejutkan dengan penetapan seorang perwira aktif Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. Perwira tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea (YBA), yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bidang Propam Polda Kaltim setelah aparat menerima informasi terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai adanya pengiriman liquid vape mengandung zat etomidate.

“Tim kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap paket untuk mengidentifikasi penerima barang,” ungkap Romylus dalam konferensi pers di Samarinda.

Dari hasil pengembangan, aparat mengamankan seorang pria yang diduga mengambil paket tersebut. Dalam pemeriksaan, pria itu mengaku hanya menjalankan perintah dari YBA.

“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” jelas Romylus.

Baca Juga :  Kadisdikbud HSU Akui Serahkan Rp285 Juta kepada Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan akhirnya mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

100 Paket Etomidate Diamankan

Polda Kaltim mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 100 paket liquid vape mengandung etomidate. Sebanyak 20 paket ditemukan di Tenggarong dan 50 paket lainnya di Balikpapan, sementara sisanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

Menurut penyidik, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Satu paket etomidate disebut memiliki harga berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Awalnya, AKP YBA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun penyidik menilai pengakuan itu tidak logis mengingat jumlah barang yang ditemukan sangat besar.

“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kami tidak percaya karena jumlahnya terlalu banyak,” ujar Kombes Romylus.

Dalam pemeriksaan, YBA juga disebut mengakui bahwa dirinya memesan barang tersebut melalui jaringan yang berada di Jakarta dan Medan.

Atas perbuatannya, YBA dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tergugat Mangkir dari Sidang Sengketa Lahan Sawit, Kuasa Hukum PT PKIS Soroti Sikap Tidak Kooperatif

Selain proses pidana, Bidang Propam Polda Kaltim juga akan melakukan pemeriksaan etik profesi terhadap yang bersangkutan.

Karier Polisi yang Kini Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan publik karena YBA diketahui merupakan perwira muda dengan rekam karier yang sebelumnya cukup menonjol di lingkungan Polda Kaltim.

YBA merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Polair Polres Paser pada 2020, kemudian bertugas di lingkungan pimpinan Polda Kaltim sebagai Pamin Sepripim.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat sebelum kembali dipercaya mengisi posisi serupa di Polres Bontang pada 2022.

Selain bertugas di bidang reserse, YBA juga pernah menjadi Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, dan sempat menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025.

Namun kini, karier yang dinilai cukup menjanjikan tersebut tercoreng setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi bidang penegakan hukum yang dipimpinnya sendiri.

Baca Juga :  DADAN TUMBANG, KEJAGUNG BERGERAK

Sorotan terhadap Internal Penegakan Hukum

Perkara ini kembali memunculkan perhatian serius terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika di internal kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak sosial dan psikologis yang besar terhadap tingkat kepercayaan publik.

Dalam perspektif hukum, penegakan etik dan pidana terhadap aparat yang terlibat tindak pidana harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan impunitas.

Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal dan penguatan sistem kontrol terhadap aparat yang memiliki akses dalam penanganan perkara narkotika.

Publik kini menanti sejauh mana pengembangan perkara ini akan dilakukan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam distribusi etomidate di wilayah Kalimantan Timur.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *