Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Dituntut 4,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp4,7 Miliar

Jaksa Nilai Para Terdakwa Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN | LensaHukum.com — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di lingkungan BRI Unit Kuin Alalak, Banjarmasin, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut tiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/5/2026).

Ketiga terdakwa yang diketahui merupakan mantan mantri atau petugas kredit di BRI Unit Kuin Alalak tersebut diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arifinul Hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Syamsul Arifin. Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Baca Juga :  DADAN TUMBANG, KEJAGUNG BERGERAK

Menurut jaksa, praktik penyimpangan terjadi melalui proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur perbankan. Sejumlah data debitur diduga dimanipulasi, sementara verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan secara benar sebagaimana standar operasional perbankan.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik negara,” ungkap JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara 4 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair apabila denda tidak dibayarkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor perbankan yang seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.

Baca Juga :  DIDUGA ADA PUNGLI BERKEDOK JASA ASSIST DI SUNGAI MAHAKAM, PELAYARAN KAPAL DI MUARA MUNTAI JADI SOROTAN

Sorotan Pengawasan Internal

Pengamat hukum dan antikorupsi menilai perkara tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam proses distribusi kredit di level unit pelayanan. Jika benar terjadi manipulasi data dan penyimpangan prosedur, maka pengawasan berlapis di institusi perbankan dinilai gagal mendeteksi praktik tersebut sejak dini.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam proyek pemerintahan, tetapi juga dapat muncul dalam sektor jasa keuangan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), para terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

(Tim Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *