Informasi mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir beredar luas setelah keduanya disebut menjalani sidang etik di Mabes Polri. Namun penelusuran LensaHukum.com menemukan titik penting: pemeriksaan Divpropam terhadap keduanya memang telah dikonfirmasi Polda Aceh, sedangkan Andi Kirana kemudian resmi dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Adapun kabar PTDH dan penahanan di Rutan Bareskrim masih memerlukan konfirmasi resmi terbuka dari Mabes Polri.
BANDA ACEH – LensaHukum.com
Kabar mengenai dua perwira Polri yang sebelumnya menduduki posisi strategis di Polresta Banda Aceh tengah menjadi perhatian publik.
Mereka adalah Kombes Pol Andi Kirana, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Banda Aceh, dan AKP Muhammad Jabir, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial menyebut keduanya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Bahkan berkembang pula informasi bahwa perkara keduanya kemudian masuk ke ranah pidana narkotika dan mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan penelusuran LensaHukum.com, terdapat perbedaan penting antara fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi dengan informasi yang sejauh ini masih berstatus pemberitaan atau kabar yang belum memperoleh konfirmasi terbuka dari institusi Polri.
Pemeriksaan Propam Dipastikan Polda Aceh
Fakta yang telah terkonfirmasi adalah Andi Kirana dan Muhammad Jabir memang menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri di Jakarta.
Pada 7 Agustus 2026, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kedua perwira tersebut telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Polda Aceh ketika itu belum mengungkap substansi pemeriksaan karena penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Polda juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Langkah organisasi bahkan langsung diambil untuk memastikan roda pelayanan kepolisian tetap berjalan. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dengan demikian, keberadaan kedua perwira tersebut dalam proses pemeriksaan Divpropam bukan lagi sekadar rumor.
Dugaan Narkotika Sempat Mencuat, Kapolda Minta Tak Berspekulasi
Yang menarik, sejak awal pemeriksaan muncul spekulasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan narkotika.
Namun informasi itu tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Pada 11 Agustus 2026, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan pemeriksaan Andi Kirana masih berlangsung di Divpropam. Ketika itu, Kapolda juga menyebut belum ditemukan kaitan Andi Kirana dengan perkara peredaran etomidate di Bireuen yang sebelumnya melibatkan oknum anggota Polri.
Artinya, terdapat garis yang harus dibedakan secara tegas antara dugaan yang beredar, materi pemeriksaan etik, dan perkara pidana yang telah resmi ditetapkan oleh penyidik.
Prinsip kehati-hatian ini menjadi penting, terlebih perkara menyangkut reputasi seseorang dan institusi penegak hukum.
Andi Kirana Resmi Bergeser ke Yanma Polri
Perkembangan berikutnya memberikan kepastian mengenai posisi jabatan Andi Kirana.
Berdasarkan pemberitaan yang merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026, Andi Kirana dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Sementara posisi Kapolresta Banda Aceh kemudian diisi Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Mutasi tersebut merupakan fakta administratif yang jauh lebih kuat untuk diberitakan dibanding menyimpulkan bahwa Andi telah dipecat, sepanjang keputusan PTDH belum dikonfirmasi secara terbuka oleh otoritas Polri.
Lalu, Benarkah Keduanya Sudah Dipecat?
Inilah bagian yang perlu dicermati.
Sejumlah media memberitakan bahwa Andi Kirana dan Muhammad Jabir dikabarkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Agustus 2026 dan dijatuhi PTDH.
Ada pula pemberitaan yang menyatakan perkara keduanya kemudian ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan mereka ditahan di Rutan Bareskrim.
Akan tetapi, penelusuran hingga 8 September 2026 juga menemukan pemberitaan yang secara eksplisit menyatakan bahwa informasi PTDH tersebut belum memperoleh konfirmasi terbuka dari Mabes Polri maupun Polda Aceh.
Karena itu, LensaHukum.com tidak menempatkan kabar PTDH, status tersangka maupun penahanan sebagai fakta final sebelum terdapat keterangan resmi atau dokumen otoritatif yang dapat diverifikasi.
Ini sekaligus mengoreksi narasi media sosial yang secara kategoris menyebut keduanya telah “resmi” dipecat dan ditahan.
Dua Jalur Hukum yang Tidak Boleh Dicampur
Secara hukum, perkara seperti ini juga memiliki dimensi yang menarik.
Apabila seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, proses kode etik/profesi pada dasarnya berbeda dengan proses pidana.
Putusan etik dapat berujung pada berbagai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk PTDH apabila syarat dan prosedurnya terpenuhi.
Namun PTDH bukanlah pengganti pertanggungjawaban pidana.
Apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, anggota Polri tetap dapat diproses berdasarkan hukum pidana sebagaimana warga negara lainnya. Sebaliknya, adanya pemeriksaan etik juga tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Di sinilah asas praduga tak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai prinsip utama sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ironi Jika Dugaan Narkotika Terbukti
Perkara ini memperoleh perhatian lebih besar karena salah satu pejabat yang diperiksa adalah Kasat Reserse Narkoba—jabatan yang justru berada di garis depan pemberantasan peredaran narkotika.
Jika pada akhirnya aparat berwenang secara resmi membuktikan adanya tindak pidana narkotika, persoalannya bukan hanya mengenai pertanggungjawaban individual.
Kasus semacam itu akan menyentuh persoalan yang lebih mendasar: integritas aparat, efektivitas pengawasan internal, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya, justru karena konsekuensinya begitu serius, pemberitaan tidak boleh mendahului proses pembuktian.
Transparansi Mabes Polri Dinanti
Kini publik menunggu penjelasan resmi Mabes Polri mengenai hasil pemeriksaan kedua perwira tersebut.
Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Andi Kirana dan Muhammad Jabir pernah diperiksa—karena fakta itu telah dikonfirmasi.
Yang perlu dijelaskan secara terang adalah: apa hasil sidang etiknya, apakah benar terdapat putusan PTDH, apakah putusan tersebut telah final, dan apakah keduanya benar telah masuk proses penyidikan pidana serta ditahan.
Keterbukaan informasi menjadi penting bukan untuk menghakimi orang yang sedang diperiksa, melainkan untuk mencegah ruang publik dipenuhi spekulasi.
Bagi Polri, penanganan perkara yang melibatkan pejabat internal sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun institusi.
LensaHukum.com akan memperbarui pemberitaan ini apabila Mabes Polri, Divpropam Polri atau Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi mengenai putusan etik maupun status hukum kedua perwira tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai PTDH dan penahanan yang beredar di media sosial belum ditempatkan sebagai fakta final dalam berita ini karena hingga penelusuran dilakukan belum ditemukan konfirmasi resmi terbuka dari Mabes Polri yang memadai. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.







