Pasutri Ditangkap di Kapuas, Polisi Ungkap Dugaan Perampokan Berujung Tewasnya Pemilik Yung Salon Martapura

Korban Woe Min Joeng alias Ibu Yung (70) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Sukaramai, Martapura. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Setelah penyelidikan intensif, dua orang yang diduga terlibat diamankan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polisi kini mendalami peran masing-masing, motif, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

MARTAPURA – LensaHukum.com

Kasus kematian Woe Min Joeng (70) alias Ibu Yung, pemilik Yung Salon di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang.

Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan aparat setelah sempat meninggalkan wilayah Kalimantan Selatan dan terlacak berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LensaHukum.com dari keterangan kepolisian dan publikasi terkait pengungkapan perkara, kedua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri.

Penangkapan itu menjadi perkembangan penting setelah kematian Ibu Yung sebelumnya menyisakan tanda tanya. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha salonnya di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, pada Senin (31/8/2026) malam.

Pada pemeriksaan awal, polisi menemukan luka pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk luka tusuk di bagian leher. Kondisi rumah juga dilaporkan berantakan, sedangkan telepon seluler, kunci rumah dan sejumlah perhiasan korban diduga hilang.

Bermula dari Kecurigaan Warga

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula ketika warga sekitar merasa curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas.

Korban kemudian ditemukan dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah di dalam rumah. Informasi lain menyebut penemuan berlangsung sekitar pukul 22.20–22.30 WITA.

Temuan itu segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga :  Perkara Perdata dan Wajah Keadilan Perdata Indonesia: Antara Formalitas Hukum dan Pencarian Keadilan Substantif

Sejak awal, penyidik tidak semata-mata melihat perkara tersebut sebagai kematian biasa.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Banjar Ipda Pasya Hassyanda, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan sementara mengarah kepada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun penyelidikan tidak menutup kemungkinan berkembang ke tindak pidana pembunuhan.

Barang Korban Hilang, Dugaan Perampokan Menguat

Salah satu titik penting penyelidikan adalah ditemukannya sejumlah kejanggalan di dalam rumah korban.

Selain kondisi ruangan yang disebut acak-acakan, telepon seluler dan kunci rumah korban tidak ditemukan. Polisi juga memperoleh informasi mengenai perhiasan yang diduga hilang.

Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyelidikan pada dugaan pencurian dengan kekerasan.

Namun penyidik masih harus membuktikan secara utuh hubungan antara hilangnya barang-barang tersebut dengan kematian korban, termasuk menentukan siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana pembagian peran para terduga pelaku, dan apa motif sebenarnya.

Terduga Pelaku Diduga Datang dengan Modus Hendak Potong Rambut

Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam materi pengungkapan kasus yang diterima LensaHukum.com, kedua terduga pelaku diduga mendatangi salon korban dengan modus berpura-pura hendak menggunakan jasa potong rambut.

Dari titik inilah penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian yang diduga berujung pada tindak kekerasan terhadap korban dan hilangnya sejumlah barang berharga.

Karena perkara masih berada dalam proses penyidikan, konstruksi kejadian tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sampai nantinya diuji lebih lanjut melalui proses peradilan.

Diburu hingga Kapuas, Kalimantan Tengah

Kerja penyelidikan kemudian membawa aparat keluar wilayah Kabupaten Banjar.

Informasi keberadaan kedua terduga pelaku mengarah ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Tim gabungan yang disebut melibatkan jajaran Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Banjar, Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat kemudian bergerak melakukan pengejaran.

Baca Juga :  SAKSI DAN AHLI KUNCI FAKTA DI PERSIDANGAN: TERGUGAT TERUS ABSEN, DALIL PMH DI PERKARA LAHAN KINTAP MAKIN MENGERAS

Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah tempat kos di kawasan Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Setelah diamankan, keduanya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam materi publikasi penangkapan yang beredar, kepolisian juga menyebut salah seorang terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dalam proses pengembangan perkara sehingga petugas melakukan tindakan kepolisian.

LensaHukum.com menempatkan keterangan tersebut sebagai informasi dari pihak kepolisian yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pengungkapan Cepat Jadi Kunci

Keberhasilan aparat menemukan dua orang yang diduga terlibat hanya dalam hitungan hari menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang sempat menggegerkan warga Martapura tersebut.

Terlebih korban merupakan perempuan lanjut usia yang menjalankan usaha salon di kawasan permukiman.

Kapolres Banjar saat ini dijabat AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si.

Pengungkapan perkara ini sekaligus membuka babak baru. Fokus penyidikan tidak lagi hanya mencari siapa yang diduga terlibat, melainkan membangun konstruksi pidana secara menyeluruh.

Penyidik perlu mengurai sejak kapan muncul niat melakukan kejahatan, bagaimana kedua terduga pelaku tiba di rumah korban, tindakan apa yang dilakukan masing-masing, barang apa saja yang diduga diambil, hingga bagaimana keduanya meninggalkan lokasi dan akhirnya berada di Kalimantan Tengah.

Konstruksi Pidana Bergantung Hasil Penyidikan

Dari perspektif hukum pidana, penentuan pasal terhadap para terduga pelaku tidak dapat semata-mata didasarkan pada akibat berupa meninggalnya korban.

Unsur niat, cara melakukan perbuatan, hubungan antara kekerasan dan penguasaan barang, pembagian peran, serta rangkaian tindakan sebelum maupun setelah kejadian menjadi penting untuk menentukan konstruksi delik yang paling tepat.

Apabila penyidik menemukan bahwa kekerasan dilakukan dalam rangka mengambil atau mempertahankan barang hasil kejahatan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, konstruksi pidananya dapat berbeda dengan pembunuhan yang sejak awal memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Liquid Vape Narkotika

Demikian pula apabila ditemukan adanya perencanaan sebelumnya, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti dan rangkaian tindakan konkret—bukan sekadar disimpulkan dari akibat yang terjadi.

Karena itu, hasil pemeriksaan tersangka, saksi, rekaman elektronik apabila tersedia, barang bukti, hasil autopsi atau pemeriksaan forensik, serta petunjuk lain akan menentukan arah akhir perkara.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meski dua orang telah diamankan dan polisi menyatakan keduanya diduga terlibat, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang pada akhirnya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada saat yang sama, pengungkapan perkara secara cepat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat.

Kematian Ibu Yung yang semula menyisakan misteri kini mulai memperoleh gambaran lebih terang. Namun pekerjaan penyidik belum selesai.

Kini pertanyaan terpenting bergeser: apa motif sebenarnya, siapa melakukan apa, bagaimana korban kehilangan nyawanya, dan apakah pengambilan barang berharga merupakan tujuan utama sejak awal atau bagian dari rangkaian kejahatan lainnya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya menentukan konstruksi hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

**LensaHukum.com akan mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga konstruksi hukum dan peran para pihak diungkap secara resmi oleh aparat penegak hukum.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *