Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli memasuki babak penting setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam proses pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Pelaihari, pihak Termohon Eksekusi menyatakan menerima putusan dan bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT Pola Kahuripan Inti Sawit. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis di hadapan pengadilan, sekaligus menjadi contoh bahwa putusan perdata yang telah inkracht pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sukarela tanpa harus berujung pada eksekusi paksa.
PELAIHARI – LensaHukum.com
Pelaksanaan putusan perkara perdata antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dengan Darna memasuki tahap penyelesaian setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai penyerahan secara sukarela objek yang sebelumnya menjadi sengketa.
Pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian dan Penyerahan Sukarela Objek Eksekusi terkait Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting karena dibuat dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
PT PKIS selaku Pemohon Eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H.
Sementara itu, Darna selaku Termohon Eksekusi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.
Proses tersebut disampaikan di hadapan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam rangka pelaksanaan permohonan eksekusi, dengan Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.
Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026. Karena tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 3 Juni 2026.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan belum sepenuhnya dilaksanakan secara sukarela, PT PKIS kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
Namun dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perkembangan konstruktif.
Termohon Eksekusi, dengan didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan itikad untuk mematuhi putusan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela.
Sikap tersebut kemudian diterima PT PKIS dengan syarat penyerahan dilakukan secara nyata, penuh, tanpa syarat dan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.
Darna Nyatakan Bersedia Menyerahkan Objek
Salah satu substansi terpenting dalam kesepakatan tersebut adalah pernyataan Termohon Eksekusi untuk mengakui, menerima, menghormati dan melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Termohon juga menyatakan bersedia menyerahkan secara sukarela kepada PT PKIS objek tanah yang menjadi objek sengketa dan/atau objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan.
Identitas, letak, luas serta batas-batas tanah tetap mengacu kepada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kesepakatan para pihak bukan merupakan kesepakatan baru yang mengubah substansi putusan.
Justru sebaliknya, dokumen tersebut secara tegas menempatkan perdamaian sebagai mekanisme pelaksanaan sukarela terhadap putusan yang telah inkracht.
Hal tersebut penting dari perspektif hukum karena perdamaian pada tahap pelaksanaan putusan tidak boleh digunakan untuk mengaburkan atau meniadakan kepastian hukum yang telah lahir dari putusan pengadilan.
Akan Dilakukan Serah Terima Fisik
Kesepakatan juga mengatur tahapan berikutnya berupa pengosongan dan penyerahan fisik objek kepada PT PKIS.
Pelaksanaan penyerahan harus mengikuti letak, luas dan batas-batas sebagaimana ditetapkan dalam putusan PN Pelaihari.
Serah terima fisik nantinya dapat disaksikan kuasa hukum para pihak, aparatur pemerintahan setempat, petugas Pengadilan Negeri Pelaihari dan/atau pihak lain yang dianggap diperlukan.
Setelah proses tersebut dilaksanakan, para pihak akan menuangkannya ke dalam Berita Acara Serah Terima dan Pengosongan Sukarela Objek Eksekusi.
Dokumen serah terima tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penyerahan tidak berhenti pada pernyataan tertulis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam penguasaan fisik di lapangan.
Sejak serah terima dilaksanakan, Termohon Eksekusi juga berkomitmen tidak lagi melakukan penguasaan, penggarapan, pemanfaatan, pemanenan, pemagaran, pendirian bangunan ataupun tindakan lain terhadap objek yang bertentangan dengan hak PT PKIS berdasarkan putusan pengadilan.
PT PKIS Tetap Pertahankan Permohonan Eksekusi hingga Penyerahan Tuntas
Hal lain yang cukup penting dalam konstruksi kesepakatan adalah adanya pengamanan terhadap kepentingan hukum Pemohon Eksekusi.
PT PKIS tidak serta-merta dianggap mencabut permohonan eksekusinya hanya karena kesepakatan telah ditandatangani.
Kesepakatan secara tegas mengatur bahwa setelah penyerahan fisik objek dilaksanakan secara nyata, penuh dan sempurna, PT PKIS akan menyampaikan kepada PN Pelaihari bahwa kewajiban Termohon telah dilaksanakan secara sukarela.
Apabila seluruh kewajiban benar-benar telah dipenuhi, barulah eksekusi secara paksa terhadap kewajiban yang telah dilaksanakan menjadi tidak diperlukan.
Sebaliknya, apabila Termohon tidak melaksanakan penyerahan sebagaimana diperjanjikan, PT PKIS tetap mempunyai hak untuk meminta Pengadilan Negeri Pelaihari melanjutkan proses eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Klausul tersebut sekaligus menjaga agar perdamaian tidak justru menempatkan pihak yang telah memenangkan perkara dalam posisi kehilangan instrumen eksekutorialnya.
Tidak Boleh Menguasai Kembali
Kesepakatan para pihak juga memuat jaminan pascapenyerahan.
Setelah objek diserahkan, Termohon berjanji tidak melakukan penguasaan kembali, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Termohon juga tidak diperkenankan menyuruh, mengizinkan, membantu atau memfasilitasi pihak lain untuk menguasai objek yang telah diserahkan.
Apabila setelah penyerahan ternyata terjadi penguasaan kembali ataupun tindakan yang menghalangi PT PKIS menguasai objek berdasarkan putusan, kesepakatan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil langkah hukum yang sah guna melindungi hak dan kepentingannya.
Terhadap kemungkinan munculnya klaim pihak ketiga, kesepakatan juga menegaskan bahwa klaim tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan ataupun menangguhkan pelaksanaan kesepakatan, kecuali terdapat putusan atau penetapan pengadilan berwenang yang menentukan lain.
Pelaksanaan Sukarela Lebih Efektif daripada Eksekusi Paksa
Dari perspektif hukum acara perdata, perkembangan perkara ini memiliki nilai edukatif.
Kemenangan dalam perkara perdata tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan. Putusan yang bersifat condemnatoir pada akhirnya memerlukan pelaksanaan agar hak pihak yang dimenangkan benar-benar terwujud.
Idealnya, pihak yang dihukum menjalankan isi putusan secara sukarela setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, barulah pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku.
Karena itu, kesediaan Termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela dapat menghindarkan para pihak dari proses pengosongan secara paksa yang pada praktiknya dapat memerlukan waktu, biaya, pengamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Namun kepastian mengenai selesainya eksekusi tetap bergantung pada realisasi penyerahan fisik objek, bukan semata-mata pada penandatanganan kesepakatan.
Perdamaian Tidak Menghapus Putusan Inkracht
Aspek penting lainnya adalah kedudukan putusan pengadilan.
Dalam dokumen yang ditandatangani, para pihak secara eksplisit menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengurangi, meniadakan ataupun mengesampingkan amar Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Dengan demikian, dasar hukum penguasaan dan penyerahan objek tetap bertumpu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan hanya menjadi instrumen untuk memfasilitasi pelaksanaan secara damai dan sukarela.
Konstruksi demikian memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Termohon memperoleh kesempatan melaksanakan kewajibannya tanpa harus menghadapi tindakan eksekusi paksa, sedangkan Pemohon tetap memperoleh jaminan bahwa hak eksekutorial berdasarkan putusan tidak hilang sebelum seluruh kewajiban benar-benar dipenuhi.
Menunggu Realisasi Penyerahan di Lapangan
Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada Kamis (3/9/2026), tahapan penting berikutnya adalah memastikan pengosongan serta serah terima fisik objek benar-benar terlaksana sesuai amar putusan.
Setelah penyerahan dilakukan, para pihak akan membuat berita acara dan menyampaikan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dicatat dalam administrasi pelaksanaan eksekusi.
Perkembangan perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum perdata tidak selalu harus berakhir dengan tindakan koersif.
Ketika pihak yang kalah bersedia menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pihak yang menang membuka ruang pelaksanaan secara sukarela tanpa melepaskan hak hukumnya, kepastian hukum dapat diwujudkan melalui mekanisme yang lebih tertib, efektif dan bermartabat.
LensaHukum.com akan mengikuti perkembangan pelaksanaan penyerahan fisik objek tersebut hingga seluruh kewajiban berdasarkan Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli benar-benar dinyatakan selesai.







