Baru Tiga Hari Kepala Dinas Dilantik, Kejari Banjar Geledah Dinkes; Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D Gambut Masuki Fase Krusial

Penyidik Menyita Puluhan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik, Sekitar 20 Pihak Dijadwalkan Diperiksa. Pergantian Kepala Dinas Kesehatan Terjadi Di Tengah Berlangsungnya Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut yang Kini Semakin Intensif.

MARTAPURA – LensaHukum.com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut Kabupaten Banjar memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyelidikan.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung hanya tiga hari setelah dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar definitif oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, pada Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, secara yuridis pergantian pejabat tidak dapat dikaitkan sebagai indikasi keterlibatan pejabat yang baru dilantik. Penyelidikan Kejaksaan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut yang diduga terjadi pada proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan sebelum pejabat definitif tersebut menjabat.

Penggeledahan Berlangsung Tertutup

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejari Banjar tiba di Kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 11.30 WITA dengan pengamanan ketat aparat bersenjata.

Baca Juga :  Hello world!

Selama proses penggeledahan berlangsung, akses menuju sejumlah ruangan dibatasi. Masyarakat maupun pegawai yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pemeriksaan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Seorang petugas keamanan membenarkan adanya pembatasan akses tersebut.

“Benar ada pemeriksaan. Untuk sementara tidak boleh ada yang masuk,” ujarnya singkat.

Tim penyidik baru meninggalkan kantor sekitar pukul 17.00 WITA setelah melakukan pemeriksaan hampir tujuh jam.

Tiga Ruangan Digeledah, 48 Dokumen Disita

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada tiga ruangan berbeda.

Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan:

  • 48 dokumen;
  • 1 barang bukti elektronik; dan
  • sejumlah dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan.

Menurut Harry Fauzan, seluruh barang bukti akan dipelajari lebih lanjut guna mengurai konstruksi perkara serta memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.

Sekitar 20 Orang Akan Dimintai Keterangan

Selain penggeledahan, Kejari Banjar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang yang dinilai mengetahui proses proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

Para pihak yang akan dimintai keterangan diperkirakan berasal dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara proyek, pejabat terkait, konsultan, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Mesuji Jadi Sorotan; Massa Bakar Kompleks Pesantren

Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penganggaran, perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penyelidikan Masih Berjalan

Secara hukum, status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Artinya, Kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada tahap ini belum terdapat penetapan tersangka sehingga asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang namanya disebut maupun yang nantinya akan diperiksa.

Analisis Yuridis

Dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan penyidik berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang guna mencari dan memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Penyitaan terhadap dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya menelusuri keterkaitan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan proyek, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada fase tersebut, penyidik akan memiliki dasar hukum untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga :  Memahami Media Online dan Hukum Terkait

Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara

Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Banjar karena menyangkut pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersumber dari keuangan negara.

Publik kini menanti hasil pendalaman Kejari Banjar, terutama terkait apakah pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang tersebut akan mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, siapa pihak yang paling bertanggung jawab, serta sejauh mana proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Banjar belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta hukum yang berkembang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *