Pengusutan Dugaan Korupsi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Semakin Meluas. Setelah Sebelumnya Penyidik Mendalami Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kini Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Sebagai Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JAKARTA – LensaHukum.com
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Dengan penetapan ini, penyidikan Kejaksaan Agung memasuki babak baru yang menunjukkan semakin luasnya pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut penyidik, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Diduga Berperan Dalam Skema Pengadaan
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan peralatan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga peralatan tersebut telah ditentukan sebelumnya sehingga berpotensi mengarah pada praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.
Korelasi Dengan Berita Sebelumnya
Perkembangan terbaru ini memiliki keterkaitan erat dengan pemberitaan LensaHukum.com sebelumnya mengenai penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor operasional BGN.
Dalam berita terdahulu, Kejaksaan Agung diketahui masih mendalami peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional di lingkungan Badan Gizi Nasional. Saat itu, penyidik belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang diperiksa dan menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang.
Kini, penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung tidak hanya menelusuri aspek pengadaan kendaraan operasional, tetapi juga memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang, promosi, hingga penyediaan sarana pendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan BGN, termasuk keterlibatan pejabat dari berbagai unsur apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, hubungan antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring berkembangnya hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola anggaran program tersebut dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
LensaHukum.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan ini secara berimbang, akurat, dan berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.







