DPRD KALTIM DORONG PERTAMINA BERIKAN KEMUDAHAN AKSES BBM BERSUBSIDI BAGI ARMADA RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN DAN AMBULANS

Hasil Reses H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M. Serap Aspirasi Relawan, Minta Ada Kebijakan Khusus untuk Mendukung Misi Kemanusiaan

SAMARINDA – LensaHukum.com

Kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dialami armada relawan pemadam kebakaran dan ambulans di Kalimantan Timur menjadi salah satu aspirasi yang mencuat dalam kegiatan reses H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Gerindra.

Dalam penyampaian hasil resesnya, Fuad mengungkapkan bahwa banyak relawan pemadam kebakaran maupun relawan ambulans mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar, yang selama ini menjadi kebutuhan utama untuk menunjang operasional kendaraan mereka saat menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Pertamina, mengingat keberadaan relawan pemadam kebakaran dan ambulans memiliki peran penting dalam memberikan pertolongan cepat kepada masyarakat, baik saat terjadi kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun keadaan darurat medis lainnya.

“Yang ingin saya sampaikan adalah terkait hasil reses yang telah kami laksanakan. Salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dan para relawan adalah perlunya kemudahan akses BBM bersubsidi bagi armada pemadam kebakaran dan ambulans relawan yang selama ini bekerja secara sukarela untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fuad.

Baca Juga :  KETIKA KEGAGALAN DIANGGAP KORUPSI: ANCAMAN KABURNYA BATAS HUKUM PIDANA, RISIKO BISNIS, DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar armada yang digunakan para relawan merupakan kendaraan yang telah berusia cukup tua. Tidak sedikit kendaraan yang mengalami kendala administrasi, termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akibat keterbatasan kemampuan finansial organisasi relawan yang sebagian besar bergerak secara swadaya.

Akibat kondisi tersebut, armada relawan sering mengalami kesulitan ketika hendak memperoleh BBM bersubsidi karena terbentur persyaratan administratif yang berlaku dalam sistem pendataan kendaraan penerima subsidi.

Padahal, kata Fuad, para relawan selama ini menjalankan aktivitas sosial dan kemanusiaan tanpa dukungan anggaran tetap dari pemerintah. Operasional armada pemadam kebakaran dan ambulans relawan sebagian besar bergantung pada iuran anggota, sumbangan masyarakat, serta donasi dari pihak-pihak yang peduli terhadap keselamatan dan kemanusiaan.

“Para relawan ini tidak mencari keuntungan. Mereka bergerak ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Operasional mereka ditopang oleh dana swadaya dan bantuan masyarakat. Karena itu, perlu dipikirkan solusi agar armada relawan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dapat memperoleh akses BBM bersubsidi yang lebih mudah,” katanya.

Baca Juga :  Indonesia Diversifikasi Pembiayaan Global, Pemerintah Dorong Panda Bond untuk Perkuat Rupiah dan Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Fuad berharap pihak Pertamina bersama pemerintah daerah dapat mengkaji kemungkinan pemberian kuota khusus atau mekanisme khusus bagi armada pemadam kebakaran dan ambulans relawan yang terdata dan aktif menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal subsidi energi, melainkan juga bentuk dukungan negara terhadap gerakan sosial dan kemanusiaan yang selama ini telah membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai keadaan darurat.

Ia menilai keberadaan relawan pemadam kebakaran dan ambulans telah menjadi bagian penting dari sistem pelayanan kemanusiaan di Kalimantan Timur. Kehadiran mereka sering kali menjadi garda terdepan yang pertama tiba di lokasi kejadian sebelum bantuan resmi datang.

“Kami berharap Pertamina dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi ini dan mencari formulasi terbaik agar para relawan tidak terkendala ketika menjalankan tugas kemanusiaan. Mereka hadir untuk membantu masyarakat tanpa pamrih, sehingga sudah sewajarnya mendapat dukungan yang memadai,” tegasnya.

Fuad juga mengusulkan agar Pertamina bersama pemerintah daerah dapat menyusun mekanisme verifikasi khusus bagi kendaraan relawan yang benar-benar aktif dan digunakan untuk kepentingan sosial, sehingga bantuan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga :  SAKSI DAN AHLI KUNCI FAKTA DI PERSIDANGAN: TERGUGAT TERUS ABSEN, DALIL PMH DI PERKARA LAHAN KINTAP MAKIN MENGERAS

Aspirasi tersebut, lanjut Fuad, akan menjadi bahan tindak lanjut dalam komunikasi dengan pihak terkait guna mencari solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun tidak mengabaikan kebutuhan riil para relawan di lapangan.

Di tengah tingginya risiko kebakaran dan kebutuhan layanan kedaruratan kesehatan di berbagai wilayah Kalimantan Timur, keberadaan armada relawan pemadam kebakaran dan ambulans yang selalu siap bergerak dinilai menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi bagi armada relawan menjadi harapan yang kini menunggu respons dan perhatian dari para pemangku kebijakan.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *