DIDUGA ADA PUNGLI BERKEDOK JASA ASSIST DI SUNGAI MAHAKAM, PELAYARAN KAPAL DI MUARA MUNTAI JADI SOROTAN

Kapal yang Melintas Desa Batuq Disebut Wajib Membayar ke Kelompok Lokal, Muncul Dugaan Tekanan dan Praktik Premanisme di Jalur Perairan Strategis

KUTAI KARTANEGARA, LensaHukum.com – Aktivitas pelayaran di kawasan Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan yang disebut-sebut berkedok jasa pendampingan (assist) terhadap kapal yang melintas di kawasan tersebut.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah kapal yang melintasi jalur perairan Desa Batuq diduga diwajibkan menggunakan jasa assist dari kelompok tertentu yang berada di wilayah setempat. Tidak hanya itu, awak kapal maupun perusahaan pemilik kapal disebut menghadapi tekanan untuk membayar biaya jasa tersebut meskipun kebutuhan terhadap layanan pendampingan dinilai tidak selalu diperlukan.

Dugaan praktik tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video dan keterangan dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lapangan. Dalam narasi yang berkembang, kapal-kapal yang melintas disebut tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti mekanisme yang telah berjalan selama ini demi menghindari hambatan dalam perjalanan.

Baca Juga :  Sidang Banding Perdana dengan Pemeriksaan Langsung Digelar, PT Banjarmasin Implementasikan KUHAP Baru

Diduga Ada Unsur Pemaksaan

Berdasarkan informasi yang beredar, jasa assist yang semestinya bersifat sukarela dan berdasarkan kebutuhan operasional kapal diduga berubah menjadi kewajiban tidak tertulis bagi setiap kapal yang melintas di wilayah tertentu.

Bahkan, sejumlah sumber menyebut adanya tekanan agar perusahaan pelayaran menandatangani invoice atau tagihan yang diajukan oleh penyedia jasa lokal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, legalitas usaha, hingga kewenangan pihak tertentu untuk mewajibkan penggunaan jasa tersebut.

Apabila benar terdapat unsur pemaksaan dalam penagihan maupun penggunaan jasa, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha pelayaran serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam aktivitas transportasi sungai.

Jalur Strategis Perekonomian

Sungai Mahakam merupakan salah satu jalur transportasi utama di Kalimantan Timur yang setiap hari dilalui berbagai jenis kapal, mulai dari kapal barang, kapal logistik, kapal tongkang pengangkut batu bara hingga kapal penumpang.

Kelancaran lalu lintas di jalur tersebut memiliki pengaruh besar terhadap kegiatan ekonomi daerah maupun nasional. Karena itu, setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi mengganggu iklim investasi dan kegiatan usaha di sektor transportasi perairan.

Baca Juga :  Kadisdikbud HSU Akui Serahkan Rp285 Juta kepada Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Praktisi hukum menilai bahwa penggunaan jasa pendampingan kapal pada prinsipnya dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan untuk keselamatan pelayaran. Namun, jasa tersebut harus dilakukan secara profesional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara hukum, apabila terbukti terdapat ancaman, intimidasi, pemaksaan pembayaran, atau penguasaan wilayah tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana.

Selain itu, apabila terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian yang sah atau tanpa layanan yang benar-benar diberikan, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi perhubungan, aparat kepolisian, serta otoritas pelayaran segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Perlu Penelusuran dan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut menyediakan jasa assist maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut.

Baca Juga :  Kredit Macet Bukan Kejahatan: Saat Negara Harus Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Publik menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam berlangsung aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan dunia usaha maupun masyarakat.

LensaHukum.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat sesuai prinsip jurnalistik.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di ruang publik dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebut atau terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *