Puluhan Mantan Santriwati Disebut Jadi Korban, Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi sejak 2008 hingga 2025
Pekalongan, LensaHukum.com – Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Seorang pimpinan padepokan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan diamankan aparat kepolisian setelah muncul dugaan serius tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah misteri kehamilan seorang santriwati berinisial F (22) mulai menemukan titik terang. Dari pengembangan penyelidikan, sejumlah mantan santriwati akhirnya memberanikan diri buka suara dan melapor kepada pihak berwajib.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak sosok pria berpakaian putih dikawal ketat aparat kepolisian keluar dari area padepokan. Sejumlah personel bersenjata lengkap terlihat melakukan pengamanan saat terduga dibawa menuju kendaraan polisi.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan perbuatan bejat tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang selama bertahun-tahun.
Salah seorang pendamping korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
“Data sebenarnya sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju melapor baru enam orang,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar korban selama ini memilih bungkam lantaran mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga dugaan intimidasi.
“Korban takut melapor karena pelakunya dianggap tokoh agama dan memiliki pengaruh,” ujarnya.
Ia juga menyebut, sebagian besar korban mengalami peristiwa tersebut saat masih berusia di bawah umur. Bahkan terdapat korban yang pada saat kejadian masih berusia sekitar 14 tahun.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025, menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan kekerasan seksual berkepanjangan yang menghebohkan masyarakat.
Tak hanya dugaan kekerasan fisik, para korban juga mengaku mengalami tekanan verbal dan psikologis selama berada di lingkungan padepokan.
Kasus ini pun memicu kemarahan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang selama ini dianggap membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Diduga Dijerat UU TPKS dan Perlindungan Anak
Secara yuridis, apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
- Undang-Undang Perlindungan Anak;
- Pasal persetubuhan dan perbuatan cabul dalam KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat mencapai belasan tahun penjara, terlebih apabila dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Pengamat hukum menilai perkara ini harus ditangani secara transparan dan profesional karena menyangkut perlindungan anak, relasi kuasa, serta dugaan penyalahgunaan institusi pendidikan keagamaan.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, negara juga didorong hadir memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal bagi para korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait status hukum maupun detail hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
(Tim Redaksi LensaHukum.com)







