LENSAHUKUM.COM | LINGKUNGAN & BENCANA
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan langit berwarna merah pekat dengan jarak pandang yang tampak terbatas. Fenomena tersebut dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, lokasi, waktu perekaman, serta penyebab pasti perubahan warna langit masih memerlukan konfirmasi resmi.
PALANGKA RAYA, LENSAHUKUM.COM – Pemandangan langit merah menyala yang disebut terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengundang perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial. Suasana yang terlihat dalam video tersebut menyerupai kondisi darurat, dengan langit berwarna merah pekat dan lingkungan yang tampak diselimuti kabut.
Rekaman yang dibagikan melalui akun Instagram @pifa.media itu disertai keterangan, “Bukan kuning lagi, tapi kali ini MERAH! Pray for palangkaraya.”
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat pepohonan, kendaraan, serta sejumlah orang berada di tengah suasana bercahaya merah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kualitas udara, serta kesehatan masyarakat.
Namun, LensaHukum.com menegaskan bahwa visual yang viral tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa seluruh wilayah Palangka Raya mengalami kondisi serupa. Keaslian warna dalam rekaman, tanggal pengambilan gambar, titik lokasi, dan kaitannya dengan karhutla perlu diverifikasi melalui sumber resmi.
Langit Merah dan Ancaman Kabut Asap: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Fenomena langit berwarna merah dapat terjadi ketika cahaya matahari berinteraksi dengan partikel di atmosfer. Dalam kondisi udara dipenuhi asap, debu, atau aerosol, proses hamburan dan penyerapan cahaya dapat menyebabkan warna merah dan jingga tampak lebih dominan.
Pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan, konsentrasi partikel asap yang tinggi dapat memengaruhi warna langit, mengurangi jarak pandang, serta menurunkan kualitas udara.
Meski demikian, warna merah yang terlihat dalam video tidak otomatis membuktikan bahwa konsentrasi polutan telah mencapai kategori berbahaya. Penentuan tingkat risiko kesehatan harus didasarkan pada pengukuran kualitas udara, termasuk konsentrasi partikulat halus PM2.5, serta data meteorologi.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi penanggulangan bencana untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Keselamatan Warga Tidak Boleh Bergantung pada Viral atau Tidaknya Sebuah Video
Terlepas dari hasil verifikasi rekaman tersebut, ancaman karhutla di Kalimantan merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai fenomena musiman.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan dan jantung.
Paparan partikel halus PM2.5 dapat mencapai bagian dalam paru-paru dan berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan maupun kardiovaskular.
Dalam situasi ketika kualitas udara memburuk, masyarakat perlu memperoleh informasi yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan ketersediaan informasi kualitas udara, fasilitas pelayanan kesehatan, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak tingkat bahaya hanya berdasarkan warna langit yang terlihat.
Negara Tidak Cukup Mengimbau, tetapi Wajib Melindungi
Persoalan karhutla bukan sekadar masalah lingkungan. Ketika kebakaran menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat, persoalan tersebut juga menyentuh kewajiban konstitusional negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ketentuan tersebut memberikan landasan bahwa perlindungan masyarakat dari pencemaran lingkungan bukan sekadar kebijakan sukarela pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Apabila pencemaran udara akibat karhutla telah mengancam kesehatan masyarakat, diperlukan langkah nyata berupa pencegahan, pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan.
Imbauan untuk membatasi aktivitas di luar rumah memang dapat menjadi langkah perlindungan sementara. Akan tetapi, imbauan tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah untuk mengendalikan sumber pencemaran.
Karhutla dan Pertanggungjawaban Hukum: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam perspektif hukum, kebakaran hutan dan lahan harus dibedakan berdasarkan penyebab dan keadaan faktualnya.
Tidak setiap kebakaran secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan bukti adanya pembakaran lahan secara sengaja, kelalaian yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, Pasal 108 UU yang sama mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
ANCAMAN PIDANA DALAM PASAL 108 UU PPLH
3–10 tahun
Pidana penjara
Rp3–10 miliar
Pidana denda
Ancaman berdasarkan ketentuan Pasal 108, dengan penerapan yang harus memperhatikan unsur delik dan peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana yang relevan.
Apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, aparat penegak hukum perlu memeriksa kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh pemegang izin, tanpa terlebih dahulu mengasumsikan adanya kesalahan pidana.
Penelusuran harus didasarkan pada titik awal api, status penguasaan lahan, hasil pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
Jangan sampai kebakaran hanya dipadamkan, sementara penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah diungkap secara tuntas.
Fakta Terbaru: PM2.5 Capai 1.512,7 µg/m³, Jarak Pandang Tinggal 100 Meter
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Sejumlah laporan terbaru memperlihatkan kondisi pencemaran udara yang serius di Palangka Raya.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, berdasarkan laporan detikKalimantan yang mengutip pemantauan BMKG, konsentrasi PM2.5 mencapai 1.512,7 mikrogram per meter kubik pada pukul 10.00 WIB. Kondisi kualitas udara ketika itu dilaporkan berada dalam kategori berbahaya.
Situasi kembali menjadi sorotan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. ANTARA melaporkan jarak pandang di Palangka Raya hanya sekitar 100 meter pada pukul 11.00 WIB akibat tebalnya asap dan partikel polutan di atmosfer.
DATA TERLAPOR — BUKAN PENGUKURAN REAL-TIME
1.512,7
µg/m³ PM2.5, 23 Oktober 2026
100 meter
Jarak pandang, 24 Oktober 2026
Sementara itu, berdasarkan laporan Media Indonesia pada 14 Oktober 2026 yang mengutip data BPBD, luas lahan terbakar di Palangka Raya telah mencapai sekitar 1.444 hektare, dengan 887 kejadian karhutla tercatat sejak Juni hingga 13 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan data pada periode pelaporan, bukan jumlah terbaru per 26 Oktober.
Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Penanganan Harus Terukur
Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari, terhitung 9 Oktober hingga 7 November 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi bersama unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, BMKG, dan BPBD.
Perpanjangan status tanggap darurat seharusnya diikuti langkah konkret, termasuk peningkatan patroli wilayah rawan, penguatan personel pemadaman, penyediaan layanan kesehatan, serta keterbukaan data kualitas udara kepada masyarakat.
Perlindungan terhadap peserta didik juga perlu menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu mengevaluasi keamanan pembelajaran tatap muka berdasarkan kondisi kualitas udara aktual, bukan semata-mata menunggu keluhan kesehatan meningkat.
Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Bencana Tahunan Tanpa Penyelesaian
Karhutla tidak cukup ditangani hanya melalui pemadaman api dan pembagian masker. Pemerintah perlu mengidentifikasi akar persoalan, memperkuat tata kelola lahan gambut, serta memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain.
Sebaliknya, penetapan tanggung jawab hukum harus tetap berlandaskan bukti dan asas praduga tidak bersalah.
Peristiwa di Palangka Raya menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk bernapas dengan udara yang sehat, bekerja, belajar, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Langit yang memerah mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun, dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat dapat bertahan jauh lebih lama.
Karena itu, negara harus hadir bukan hanya ketika video bencana menjadi viral, melainkan sejak ancaman pertama kali terdeteksi.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, perlindungan kesehatan yang memadai, serta kepastian bahwa setiap pelanggaran hukum yang terbukti akan ditindak secara tegas.
LensaHukum.com akan terus menyoroti persoalan karhutla dari perspektif lingkungan hidup, perlindungan hak masyarakat, dan penegakan hukum.







