Penegakan Hukum Diminta Tetap Mengedepankan Due Process of Law dan Prinsip Peradilan yang Adil
JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengkritik keras pernyataan terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal maupun pencurian kendaraan bermotor yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kebijakan demikian berpotensi memicu pelanggaran HAM serius apabila tidak dijalankan secara proporsional dan sesuai hukum.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan pihaknya mengecam instruksi tersebut karena dinilai dapat membuka ruang terjadinya tindakan di luar proses hukum.
Menurutnya, aksi begal memang merupakan kejahatan serius yang kerap mengancam keselamatan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Namun, pendekatan represif berupa instruksi “tembak di tempat” dinilai bukan solusi utama untuk menyelesaikan maraknya tindak kriminal jalanan.
“Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat,” ujar Wirya dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Amnesty menilai penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat penegak hukum harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional maupun ketentuan hukum nasional.
Wirya menegaskan bahwa tindakan tembak di tempat dapat berpotensi melanggar hak hidup seseorang serta mengabaikan prinsip due process of law apabila dilakukan tanpa keadaan yang benar-benar mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat secara langsung.
Selain itu, Amnesty mengingatkan agar pernyataan mengenai tindakan represif tidak dipersepsikan publik sebagai bentuk balas dendam atas gugurnya personel kepolisian di Lampung, yakni Briptu Arya Supena, dalam penanganan tindak kriminal.
Dalam perspektif hukum, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, khususnya untuk melindungi nyawa manusia atau menghentikan ancaman serius yang membahayakan. Namun, tindakan tersebut harus menjadi upaya terakhir (last resort) dan dilakukan secara terukur sesuai prosedur operasional standar.
Perdebatan mengenai kebijakan “tembak di tempat” sendiri kembali mencuat di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Di satu sisi, masyarakat menuntut tindakan tegas aparat terhadap pelaku kriminal jalanan yang dianggap semakin brutal. Namun di sisi lain, kalangan pegiat HAM mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas kewenangan aparat agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru.
Sejumlah pakar hukum pidana juga menilai pemberantasan kejahatan jalanan seharusnya tidak hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan dibarengi penguatan intelijen, patroli preventif, penegakan hukum yang profesional, serta pembenahan faktor sosial-ekonomi yang memicu meningkatnya kriminalitas.
Hingga kini, polemik mengenai perintah “tembak di tempat” masih menjadi perdebatan publik antara kebutuhan menjaga keamanan masyarakat dan kewajiban negara menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.







