Menkes Minta Warga Beradaptasi dengan Kabut Asap, Kunjungannya ke Rumah Oksigen Jadi Sorotan: Rakyat Harus Bertahan Sampai Kapan?

LENSAHUKUM.COM | NASIONAL • KESEHATAN & LINGKUNGAN

Ketika Menteri Kesehatan meminta masyarakat membatasi aktivitas dan beradaptasi dengan kabut asap karhutla, kunjungannya ke fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya memunculkan perdebatan publik. Di tengah langit Kalimantan Tengah yang menguning akibat asap, persoalan sesungguhnya bukan sekadar bagaimana rakyat bertahan, melainkan sejauh mana negara mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

PALANGKA RAYA – LensaHukum.com | Minggu, 25 Oktober 2026

Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan serta membatasi aktivitas di luar rumah kembali menjadi sorotan.

Perhatian publik semakin menguat setelah beredar rekaman kunjungan Menteri Kesehatan ke fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/10/2026).

Dalam salah satu unggahan akun Instagram voktis.id, terlihat Budi Gunadi Sadikin duduk di sebuah ruangan yang dilengkapi peralatan oksigen. Rekaman tersebut disertai narasi yang mempertanyakan perbedaan kondisi antara pejabat yang dapat mengakses fasilitas kesehatan dan masyarakat yang harus menjalani aktivitas sehari-hari di tengah kabut asap.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan Menkes di ruangan yang dilengkapi fasilitas oksigen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia sedang menggunakan bantuan oksigen atau mengalami gangguan pernapasan.

Dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari peninjauan kesiapan fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Oksigen Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), untuk menangani masyarakat terdampak karhutla.

Pernyataan Menkes: Masyarakat Harus Beradaptasi

Sebelumnya, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/10/2026), Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau kita sudah tahu alamnya seperti ini, kita sebagai manusia harus segera beradaptasi,” demikian inti pernyataan Budi yang disampaikan kepada media.

Ia menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tetap berada di rumah, kecuali terdapat keperluan mendesak.

Dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Budi secara khusus mengingatkan kelompok rentan, termasuk bayi, balita, ibu hamil, dan lanjut usia, untuk menghindari paparan asap.

Masyarakat yang terpaksa keluar rumah dianjurkan menggunakan masker, terutama N95 jika tersedia, serta melindungi mata dan kulit dari paparan partikel pencemar.

Secara medis, imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan yang relevan. Namun, persoalan yang muncul adalah bagaimana masyarakat dapat melaksanakannya apabila pekerjaan dan kebutuhan ekonominya mengharuskan mereka tetap berada di luar rumah.

Petani, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pekerja perkebunan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak selalu memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitas selama kabut asap berlangsung.

Baca Juga :  KORUPSI BAUKSIT 4.000 HEKTARE DIDUGA HANYA KEDOK? KEJAGUNG DALAMI DUGAAN PENCUCIAN UANG DAN PEMANFAATAN DOKUMEN NEGARA

Bagi sebagian masyarakat, tetap tinggal di rumah berarti kehilangan penghasilan. Sebaliknya, keluar mencari nafkah berarti menghadapi risiko paparan polusi udara.

Inilah persoalan yang membutuhkan jawaban lebih luas daripada sekadar imbauan untuk beradaptasi.

Menkes Tinjau Rumah Oksigen, Warganet Pertanyakan Kesenjangan Perlindungan

Pada Jumat (23/10/2026), Menteri Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

Sejumlah fasilitas kesehatan yang ditinjau meliputi Puskesmas Menteng, RSUD dr. Doris Sylvanus, Puskesmas Panarung, Rumah Oksigen di kawasan Bundaran Besar, serta Rumah Oksigen MDMC.

Kunjungan itu bertujuan memastikan kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan obat-obatan, fasilitas oksigen, dan dukungan medis bagi masyarakat terdampak kabut asap.

Di sisi lain, beredarnya rekaman Menkes yang duduk di dalam rumah oksigen memunculkan tanggapan kritis dari pengguna media sosial.

Dalam tangkapan layar unggahan yang beredar, terdapat tulisan:

“Belum 24 jam Bapak sudah duduk di kursi sambil menghirup oksigen. Bayangkan kami yang menghirup ±4 bulan. Bukan kuat tapi dipaksa kuat demi mengejar rezeki.”

Tulisan tersebut merupakan narasi pengunggah, bukan keterangan medis yang telah terverifikasi.

Klaim bahwa Menkes menghirup oksigen, termasuk pernyataan mengenai lamanya masyarakat terpapar asap selama empat bulan, memerlukan pembuktian tersendiri.

Meski demikian, pesan sosial yang terkandung dalam unggahan itu menunjukkan adanya keresahan mengenai perbedaan kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan dari pencemaran udara.

Langit Palangka Raya Menguning, Aktivitas Masyarakat Terancam

Kondisi kabut asap di Palangka Raya juga tergambar dalam unggahan akun Instagram rumahzakatkalbar pada Sabtu (24/10/2026).

Sejumlah gambar memperlihatkan jalan raya, kendaraan, dan kawasan perkotaan yang tertutup kabut berwarna jingga pekat.

Salah satu gambar menunjukkan kawasan Bundaran Besar Palangka Raya dengan jarak pandang yang tampak terbatas.

Unggahan tersebut turut menyampaikan keprihatinan terhadap keselamatan masyarakat, petugas pemadam, dan relawan yang terus bekerja menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam keterangannya, pengunggah mencantumkan angka konsentrasi partikulat PM2.5 sebesar 1,99, tetapi tidak menyertakan satuan pengukuran dan rujukan pemantauan yang cukup jelas untuk memvalidasi angka tersebut.

Karena itu, tingkat pencemaran udara pada waktu tertentu harus merujuk pada data pengukuran resmi dan terkalibrasi, bukan semata-mata berdasarkan warna langit dalam rekaman video.

Meskipun demikian, ancaman kesehatan akibat paparan asap karhutla merupakan persoalan nyata yang telah menjadi perhatian pemerintah dan layanan kesehatan.

Negara Tidak Cukup Hanya Meminta Rakyat Beradaptasi

Persoalan kabut asap bukan semata-mata masalah kesehatan individual, melainkan juga menyangkut kewajiban konstitusional negara dalam menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga :  Pimpinan Padepokan di Pekalongan Diciduk Polisi, Dugaan Predator Seksual Berkedok Pengasuh Pesantren Terungkap

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Selain itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak dapat berhenti pada penyampaian imbauan kesehatan.

Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran, pengawasan terhadap kegiatan berisiko, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Apabila kebakaran terjadi akibat tindakan yang melanggar hukum, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat memang perlu menyesuaikan aktivitas ketika udara tercemar. Namun, kewajiban beradaptasi tidak boleh dipahami sebagai pengalihan tanggung jawab negara kepada korban pencemaran.

Ironi antara Imbauan Kesehatan dan Realitas Ekonomi

Pernyataan Menkes mengenai adaptasi dapat dipahami sebagai anjuran perlindungan kesehatan dalam keadaan darurat.

Akan tetapi, anjuran tersebut menghadapi tantangan besar ketika diterapkan pada masyarakat yang tidak memiliki jaminan pendapatan apabila berhenti bekerja.

Bagi seorang pekerja harian, tidak keluar rumah dapat berarti tidak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Bagi pedagang kecil, menghentikan aktivitas usaha dapat berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan, paparan asap berpotensi menimbulkan konsekuensi kesehatan yang lebih serius.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan masyarakat harus mencakup dua aspek sekaligus, yakni keselamatan kesehatan dan keberlangsungan kebutuhan dasar.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat diukur pelaksanaannya, antara lain distribusi alat pelindung pernapasan yang memadai, perluasan akses ruang udara bersih, kesiapan fasilitas kesehatan, pengaturan aktivitas berisiko, serta bantuan bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak.

Pemerintah Telah Menyalurkan Bantuan, Efektivitasnya Perlu Diawasi

Di tengah kritik yang berkembang, pemerintah juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan.

Dalam kunjungan ke Kalimantan Tengah, Kementerian Kesehatan dilaporkan menyalurkan 137.000 masker KN95 dan 500.000 masker bedah untuk mendukung perlindungan masyarakat terdampak asap.

Selain itu, peninjauan fasilitas kesehatan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dukungan medis, termasuk oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan.

Langkah tersebut penting, tetapi efektivitasnya tetap perlu dievaluasi.

Baca Juga :  HOTMAN PARIS DESAK PRESIDEN COPOT KOMISIONER KOMNAS PEREMPUAN, PERNYATAAN SOAL KASUS YTR–TAUFIK HIDAYAT PICU POLEMIK NASIONAL

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, bagaimana pemerataan distribusinya, dan apakah fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas memadai apabila jumlah pasien akibat paparan asap meningkat.

Transparansi data kesehatan, kualitas udara, dan penanganan karhutla menjadi bagian penting dari pengawasan publik.

Lima Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah

Peristiwa kabut asap di Kalimantan Tengah sekaligus menimbulkan sejumlah pertanyaan kebijakan publik yang relevan.

1. Sampai kapan masyarakat harus menyesuaikan kehidupannya dengan kabut asap, dan bagaimana target pemerintah dalam mengendalikan sumber pencemaran?

2. Bagaimana perlindungan terhadap pekerja harian dan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memungkinkan untuk tetap berada di rumah?

3. Apakah seluruh wilayah terdampak telah memperoleh akses yang memadai terhadap masker pelindung, fasilitas kesehatan, dan ruang udara bersih?

4. Bagaimana perkembangan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan?

5. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa langkah penanganan darurat tidak menggantikan kewajiban jangka panjang untuk mencegah kebakaran dan memulihkan kualitas lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memberikan perlindungan berkelanjutan.

Menanti Udara Bersih, Bukan Sekadar Imbauan Bertahan

Kunjungan Menteri Kesehatan ke rumah oksigen sepatutnya dilihat dalam konteks pemeriksaan kesiapan pelayanan kesehatan. Tidak terdapat dasar yang cukup dari dokumentasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Menkes sendiri membutuhkan terapi oksigen.

Namun, polemik yang berkembang memperlihatkan persoalan lebih mendasar: kesenjangan antara anjuran perlindungan kesehatan dan kemampuan nyata masyarakat untuk melaksanakannya.

Dalam negara hukum, kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup yang sehat merupakan hak yang harus dilindungi, bukan sekadar persoalan kemampuan individu menghadapi keadaan.

Karhutla yang berulang membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan lingkungan.

Sebab masyarakat tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada pilihan antara mencari nafkah dan menghirup udara yang membahayakan kesehatan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya seberapa banyak masker dibagikan atau rumah oksigen disiapkan, melainkan juga seberapa efektif pemerintah mencegah masyarakat kembali menghadapi bencana asap yang sama.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *