Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Datang ke Kejaksaan Agung Mengenakan Rompi Tahanan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, Menjalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka dengan Mengenakan Rompi Tahanan dan Borgol. Penyidik Terus Mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Menjerat Mantan Pejabat Penegak Hukum Tersebut.

JAKARTA – LensaHukum.com

Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Pada Jumat (7/8/2026), Febrie memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan mengenakan pakaian batik yang dibalut rompi merah muda (pink) khusus tahanan Kejaksaan Agung. Ia juga terlihat diborgol saat memasuki kompleks Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Baca Juga :  DUGAAN PENGGELAPAN DANA BISNIS BATU BARA RP7,9 MILIAR MULAI DISIDANGKAN! RICHARD DUDUK DI KURSI PESAKITAN PN BANJARMASIN

Dalam kesempatan tersebut, Febrie tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia tampak membawa sebuah map berwarna biru ketika memasuki gedung pemeriksaan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung setelah sebelumnya Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun konstruksi lengkap perkara yang disangkakan kepada Febrie. Penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan pidana, alat bukti yang telah diperoleh, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wamenkum Ingatkan Aparat: Sanksi Administratif Harus Didahulukan Sebelum Pidana

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi pembuktian, menguji konsistensi alat bukti, serta memperjelas konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan hasil tindak pidana, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan dengan mengenakan atribut tahanan, status tersebut belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Mesuji Jadi Sorotan; Massa Bakar Kompleks Pesantren

LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan penyidik, kemungkinan penetapan tersangka lain, serta proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *