Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Resmi Ditahan Kejati Kalteng, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Memasuki Babak Baru

Setelah Penyidikan Berjalan Selama Tujuh Bulan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Menahan Ketua dan Empat Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024. Penyidik Menduga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran, Pertanggungjawaban yang Tidak Sesuai Ketentuan, serta Dugaan Praktik Kickback dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

SAMPIT – LensaHukum.com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi melakukan penahanan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur setelah penyidik menilai telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Kelima orang yang ditahan terdiri atas Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur beserta empat orang anggotanya. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Kamis (6/8/2026), sebelum kemudian mengenakan rompi tahanan merah dan dibawa menuju rumah tahanan negara. Informasi tersebut juga terlihat dari dokumentasi yang beredar di media sosial dan dikonfirmasi melalui perkembangan resmi penanganan perkara oleh Kejati Kalteng.

Baca Juga :  KEPASTIAN HUKUM, INVESTASI, DAN RUPIAH: PELAJARAN YANG SERING DILUPAKAN

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024 yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah menemukan indikasi bahwa sebagian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik sejak awal telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap barang bukti elektronik guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalteng juga telah menggeledah Kantor KPU Kotawaringin Timur, Kesbangpol, hingga sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Dari penggeledahan tersebut disita puluhan telepon genggam, belasan laptop, berbagai dokumen keuangan, hingga sejumlah stempel dan nota yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan informasi yang berkembang selama proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan adanya belanja di luar perencanaan, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dugaan praktik kickback atau pemberian uang pelicin dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut. Dugaan modus tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik dan akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Inisiatif Kepala Desa Kintap Gelar Mediasi Saat Perkara Pencurian Sawit Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Nilai pasti kerugian keuangan negara hingga kini masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang. Namun berdasarkan informasi awal yang beredar, estimasi kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp10 miliar, meskipun angka final baru dapat dipastikan setelah audit resmi selesai dilakukan.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2026. Pada Januari lalu, Kejati Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Selanjutnya penyidik memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta penyelenggara pemilu yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Secara yuridis, apabila dalam proses persidangan seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti, para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Saat Dipanggil Polisi, Ketidaktahuan Bisa Menjadi Jerat Hukum

Meski demikian, LensaHukum.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak konstitusional dalam proses hukum, termasuk hak memperoleh pembelaan hukum dan tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak penyedia barang dan jasa maupun pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejati Kalimantan Tengah juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *