Tiga Kapolres di Kaltim Diterpa Skandal Narkoba, Institusi Polri Diguncang Krisis Kepercayaan Publik

Perwira hingga Anggota Polisi Terseret Dugaan Jaringan Narkoba, Pengawasan Internal dan Reformasi Kepolisian Dipertanyakan

Samarinda, LensaHukum.com — Kalimantan Timur kembali diguncang rentetan kasus dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan narkotika. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, sejumlah personel hingga pejabat strategis di lingkungan Polri wilayah Kalimantan Timur terseret perkara narkoba yang kini menjadi perhatian publik luas.

Kasus tersebut tidak hanya menyeret anggota biasa, tetapi juga menyentuh level perwira dan pejabat penting di satuan reserse narkoba beberapa wilayah hukum di Kaltim. Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan internal Polri, integritas aparat penegak hukum, hingga efektivitas pemberantasan narkotika di tubuh institusi itu sendiri.

Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya terdapat tiga kasus besar yang menyeret personel kepolisian aktif di Kalimantan Timur terkait dugaan penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah penetapan tersangka terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang. Ia disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Sidang Banding Perdana dengan Pemeriksaan Langsung Digelar, PT Banjarmasin Implementasikan KUHAP Baru

Tak hanya dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba, AKP Deky juga disebut dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat dugaan menerima aliran dana dari praktik peredaran narkotika ilegal. Sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikabarkan juga tengah diproses.

Kasus lainnya menyeret Bripka Dedy Wiratama yang disebut berperan sebagai “sniper” atau pengawas di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Samarinda Seberang, tepatnya di kawasan Gang Langgar. Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut.

Dari informasi yang beredar, Bripka Dedy diduga memiliki peran aktif dalam memantau situasi dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkotika di lokasi tersebut. Dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan jaringan narkoba ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap infiltrasi narkotika ke dalam institusi penegak hukum.

Sementara itu, kasus lain juga menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Ia dikabarkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

Baca Juga :  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Jadi Tahanan KPK, Digiring dengan Rompi Oranye

Penangkapan terhadap AKP Yohanes disebut bermula dari hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai yang melakukan pelacakan terhadap paket mencurigakan. Dalam proses penyelidikan tersebut, aparat menemukan dugaan keterlibatan oknum polisi aktif.

AKP Yohanes disebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati dalam kondisi tertentu.

Rangkaian kasus ini memicu reaksi keras masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi dan penghancuran kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pengamat hukum dan praktisi anti narkotika menilai bahwa Polri harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk memperketat pengawasan terhadap personel yang bertugas di unit-unit strategis seperti reserse narkoba.

Baca Juga :  “Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Terkuak: Aliran Dana Rp340 Juta ke Sejumlah Oknum ASN Disorot”

Selain penegakan pidana, proses etik dan transparansi penanganan perkara juga dinilai menjadi hal penting agar publik melihat adanya keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan.

Kasus-kasus ini sekaligus menjadi ironi di tengah gencarnya perang terhadap narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya memberantas justru diduga ikut terlibat, maka ancaman terhadap sistem hukum dan keamanan masyarakat menjadi semakin serius.

Publik kini menunggu langkah tegas Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *