Dua Pelajar Berusia 13 Tahun Ditemukan Tenggelam di Kolam Kawasan Kampus UMB, Barito Kuala. Keluarga Mempertanyakan Sistem Pengawasan, Waktu Pencarian hingga Respons Setelah Korban Tidak Ditemukan dalam Rombongan. Polisi Masih Mendalami Peristiwa, Sementara Pihak Sekolah Menyatakan Informasi yang Dimiliki Telah Disampaikan kepada Kepolisian.
BARITO KUALA – LensaHukum.com
Kegiatan Kemah Akbar yang seharusnya menjadi ruang pendidikan, pembentukan karakter dan kebersamaan siswa berakhir dengan tragedi.
Dua siswa kelas VII MTs Muhammadiyah Al Furqan Banjarmasin, Rizqi Adly Fakhrian (13) dan Muhammad Farhan Alkatiri (13), meninggal dunia setelah ditemukan tenggelam di sebuah kolam di kawasan Kampus Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Minggu (6/9/2026).
Tragedi tersebut kini memasuki persoalan yang lebih serius.
Keluarga korban meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua anak berusia 13 tahun kehilangan nyawa ketika mengikuti kegiatan yang berada dalam lingkup pengawasan orang dewasa.
Sorotan keluarga terutama diarahkan pada sistem pengawasan peserta, kapan kedua korban terakhir terlihat, kapan ketidakhadiran mereka diketahui, kecepatan pencarian, kondisi keamanan di sekitar kolam hingga bagaimana respons pihak yang bertanggung jawab setelah muncul informasi bahwa kedua siswa tidak berada bersama rombongan.
Meski demikian, dugaan adanya kelalaian belum merupakan kesimpulan hukum. Hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian berdasarkan keterangan saksi, kondisi tempat kejadian dan alat bukti lainnya.
Dua Siswa Baru Diketahui Tidak Bersama Rombongan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemah Akbar tersebut berlangsung sejak Sabtu (5/9/2026) dan diikuti ratusan peserta.
Peristiwa tragis diketahui ketika kegiatan memasuki tahap menjelang kepulangan pada Minggu (6/9/2026).
Saat dilakukan pengecekan terhadap peserta, Rizqi dan Farhan diketahui tidak berada bersama rombongan.
Pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah kolam yang berada di belakang kawasan gedung kampus.
Kedua siswa kemudian ditemukan di dalam kolam tersebut.
Informasi awal menyebutkan, sebelum dinyatakan hilang, para peserta sempat melakukan aktivitas bersih-bersih setelah mengikuti permainan yang membuat pakaian mereka basah dan kotor.
Namun bagaimana sebenarnya kedua korban dapat berada di dalam kolam masih menjadi salah satu bagian terpenting yang harus dipastikan penyidik.
Karena itu, berbagai dugaan mengenai apakah korban berenang, tergelincir, tercebur atau masuk ke kolam dengan keadaan tertentu belum selayaknya ditempatkan sebagai kesimpulan sebelum rangkaian peristiwa direkonstruksi secara utuh.
Upaya Pertolongan Tak Mampu Menyelamatkan Korban
Setelah ditemukan, kedua korban segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan.
Farhan dibawa ke fasilitas kesehatan di kawasan Handil Bakti, sementara Rizqi dilarikan ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.
Rizqi dilaporkan sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan mendapatkan tindakan resusitasi. Namun upaya medis tersebut pada akhirnya tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Kedua keluarga akhirnya harus menerima kenyataan pahit bahwa anak yang mereka izinkan mengikuti kegiatan sekolah tidak kembali dalam keadaan hidup.
Keluarga Pertanyakan Sistem Pengawasan
Sehari setelah kejadian, muncul pertanyaan serius dari keluarga mengenai pengawasan terhadap peserta selama kegiatan berlangsung.
Atikah, ibu Farhan, mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi putranya sejak pagi, tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Ia kemudian memperoleh informasi dari orang tua siswa lainnya bahwa anaknya sedang dicari.
Keluarga pun mempertanyakan mengapa informasi mengenai tidak ditemukannya korban tidak lebih cepat disampaikan kepada orang tua.
Keluarga juga mengaku memperoleh sejumlah informasi dari peserta lain mengenai aktivitas korban di sekitar kolam.
Namun informasi tersebut tetap harus ditempatkan secara hati-hati karena belum seluruhnya terverifikasi melalui proses pemeriksaan kepolisian.
Persoalan yang harus dijawab kini bukan hanya mengapa dua siswa tenggelam, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan terhadap ratusan peserta dijalankan ketika kegiatan berlangsung.
Dugaan Laporan kepada Pembina Perlu Diverifikasi
Keluarga Rizqi juga mengungkap informasi yang mereka peroleh setelah kejadian.
Hilda, kerabat Rizqi, mempertanyakan pengawasan terhadap siswa, khususnya di kawasan kolam.
Menurut informasi yang diterima keluarga, terdapat siswa yang disebut sempat berada di sekitar lokasi dan kondisi tersebut diduga pernah disampaikan kepada guru atau pembina.
Keluarga juga memperoleh keterangan bahwa respons yang disebut diterima saat itu berkaitan dengan anggapan bahwa lokasi tersebut tidak terlalu dalam.
Namun, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum pihak yang disebut mengetahui atau menerima laporan diperiksa dan keterangannya dikonfirmasi penyidik.
Justru titik inilah yang menjadi penting untuk didalami.
Apabila benar pernah terdapat laporan mengenai keberadaan siswa di area yang berpotensi membahayakan, penyidik perlu memastikan kapan laporan itu disampaikan, kepada siapa, apa isi laporannya, dan tindakan apa yang kemudian dilakukan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kondisi Kolam Juga Menjadi Sorotan
Kondisi fisik kolam tempat kedua korban ditemukan juga menjadi bagian yang patut diperiksa.
Keluarga menyoroti keberadaan lumpur, vegetasi air serta kedalaman pada titik-titik tertentu yang dinilai dapat menimbulkan risiko.
Dalam kegiatan yang melibatkan anak dalam jumlah besar, keberadaan area berbahaya semestinya menjadi bagian dari pemetaan risiko sebelum kegiatan dilaksanakan.
Karena itu, pemeriksaan tempat kejadian menjadi penting untuk mengetahui apakah area kolam mudah diakses peserta, apakah terdapat pembatas atau tanda peringatan, bagaimana karakteristik kedalamannya, dan apakah panitia sebelumnya telah melakukan mitigasi terhadap potensi bahaya tersebut.
Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Atikah menyatakan keluarganya menginginkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap putranya.
Ia meminta kepolisian melakukan pengusutan secara tuntas dan adil. Dalam keterangannya kepada media, Atikah juga menyebut ayah korban telah melaporkan peristiwa tersebut.
Keluarga Rizqi menyampaikan harapan serupa.
Permintaan keluarga tersebut menjadi penting karena kematian terjadi dalam kegiatan yang melibatkan peserta anak dan berada di bawah penyelenggaraan serta pengawasan orang dewasa.
Pengusutan diperlukan untuk menjawab apakah prosedur keselamatan dan pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat rangkaian kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa.
Polisi Masih Mendalami Peristiwa
Kepolisian sejauh ini belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kejadian maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Kapolres Barito Kuala AKBP Susilawati sebelumnya menyatakan aparat masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang menewaskan dua siswa tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak perlu menahan diri dari kesimpulan prematur.
Namun pendalaman tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas memastikan penyebab tenggelamnya korban.
Penyidik juga perlu merekonstruksi rantai pengawasan dan tanggung jawab selama kegiatan berlangsung.
Keterangan guru, pembina, panitia, peserta yang terakhir bersama korban, pengelola lokasi serta pihak lain yang mengetahui kejadian dapat menjadi bagian penting untuk membangun kronologi.
Pihak Sekolah: Informasi Telah Disampaikan kepada Polisi
Pihak MTs Al Furqan telah memberikan respons terbatas terkait peristiwa tersebut.
Ketika dikonfirmasi media pada Senin (7/9/2026), pihak sekolah yang disebut sebagai Wakil Direktur Bidang Kesantrian menyatakan informasi yang dimiliki sekolah mengenai kejadian telah disampaikan kepada kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses kejadian, pihak sekolah mengarahkan konfirmasi kepada aparat kepolisian.
Sikap tersebut harus tetap ditempatkan secara proporsional.
Pihak sekolah maupun penyelenggara kegiatan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tidak boleh dinyatakan telah melakukan kelalaian sebelum terdapat fakta serta proses hukum yang mendukung kesimpulan tersebut.
Namun pada sisi lain, tuntutan keluarga untuk memperoleh transparansi mengenai pengawasan terhadap anak-anak mereka juga merupakan persoalan yang tidak dapat diabaikan.
Jika Ada Kelalaian, Apakah Bisa Berujung Pidana?
Dari perspektif hukum, meninggalnya seseorang dalam suatu kegiatan tidak serta-merta menjadikan penyelenggara atau pengawas bertanggung jawab secara pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan fakta konkret.
Penyidik antara lain perlu menilai apakah terdapat kewajiban hukum atau kewajiban pengawasan, apakah kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya, apakah risiko yang muncul sebenarnya dapat diperkirakan dan dicegah, serta apakah terdapat hubungan kausal antara dugaan kelalaian tersebut dengan meninggalnya korban.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya seseorang, maka peristiwa tersebut dapat memasuki ranah pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan kematian korban, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan munculnya tragedi.
Karena itu, pembuktian menjadi kunci.
Ada Anak sebagai Korban, Standar Perlindungan Harus Lebih Tinggi
Perkara ini juga memiliki dimensi perlindungan anak.
Rizqi dan Farhan baru berusia 13 tahun.
Ketika institusi pendidikan menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan anak di luar lingkungan belajar reguler, aspek keselamatan semestinya menjadi bagian fundamental dari penyelenggaraan kegiatan.
Pemetaan area berisiko, pembagian jumlah peserta dengan pendamping, pengawasan secara berkala, larangan memasuki lokasi berbahaya, sistem absensi, mekanisme pencarian ketika peserta tidak ditemukan serta prosedur keadaan darurat seharusnya disiapkan sejak awal.
Persoalan inilah yang nantinya perlu dilihat berdasarkan fakta: apakah sistem tersebut tersedia dan benar-benar dijalankan ketika Kemah Akbar berlangsung?
Polisi Perlu Menjawab Sejumlah Titik Krusial
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan.
Kapan Rizqi dan Farhan terakhir terlihat dalam keadaan selamat?
Siapa orang terakhir yang melihat keduanya?
Berapa lama rentang waktu antara korban terakhir terlihat hingga diketahui tidak berada bersama rombongan?
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi kelompok korban?
Apakah ada peserta yang sebelumnya menyampaikan informasi mengenai keberadaan siswa di sekitar kolam?
Jika ada, kepada siapa informasi tersebut disampaikan dan bagaimana responsnya?
Apakah area kolam telah dipetakan sebagai lokasi berbahaya?
Apakah terdapat pembatas, larangan atau pengawasan khusus?
Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat dokumentasi foto, video, CCTV atau rekaman komunikasi panitia yang dapat membantu memastikan garis waktu kejadian?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menentukan apakah peristiwa ini merupakan kecelakaan tragis atau terdapat unsur kelalaian yang mempunyai konsekuensi hukum.
Jangan Menghakimi, Tetapi Jangan Biarkan Pertanyaan Tak Terjawab
LensaHukum.com memandang kasus ini harus ditempatkan secara objektif dan berimbang.
Pihak sekolah, panitia maupun pembina tidak boleh dihakimi sebelum proses penyelidikan menemukan fakta yang cukup. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Namun asas tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelalaian.
Dua anak meninggal dunia ketika mengikuti sebuah kegiatan pendidikan.
Karena itu, keluarga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana anak-anak mereka diawasi, bagaimana prosedur keselamatan diterapkan dan apa yang sebenarnya terjadi sejak kedua korban terakhir terlihat hingga akhirnya ditemukan di dalam kolam.
Apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang secara hukum mempunyai hubungan dengan kematian korban, pertanggungjawaban harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan tragedi tersebut merupakan kecelakaan tanpa adanya kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tertentu, kesimpulan itu pun harus dihormati.
Yang tidak boleh terjadi adalah kematian dua anak tersebut berlalu tanpa rekonstruksi peristiwa yang terang.
Tragedi Kemah Akbar ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi setiap institusi pendidikan dan penyelenggara kegiatan anak: keberhasilan sebuah kegiatan tidak hanya diukur dari terlaksananya agenda, tetapi terutama dari apakah seluruh anak dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat.
Rizqi Adly Fakhrian dan Muhammad Farhan Alkatiri telah kehilangan nyawa pada usia 13 tahun.
Kini keluarga mereka menunggu jawaban dari proses hukum: apa yang sebenarnya terjadi, apakah tragedi itu dapat dicegah, dan adakah pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Redaksi LensaHukum.com







