OKU TIMUR,Lensahukum.com-Dalam menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengadakan bimbingan teknis Kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Usai Di lantik, Minggu (28/01/2024).

Sebanyak 931 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kecamatan Semendawai Suku III mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan didampingi oleh PPS desa masing-masing Kegiatan ini diadakan 3 Hari dibagi secara bertahap di dua tempat Hari Pertama dan Kedua Ber Lokasi Aula desa kerujon dan Hari Ke Tiga Berlokasi di Aula Desa Taraman Jaya Kecamatan Semendawai Suku III Kab.OKU Timur
Pada kegiatan tersebut, PPK Kecamatan Semendawai Suku III memberikan bimtek mulai dari mekanisme pemungutan, perhitungan, rekapitulasi pemungutan suara hingga penggunaan aplikasi sirekap.
Tujuan bimbingan teknis atau bimtek adalah sebagai penyampaian informasi dan pengetahuan substansi dan teknis kepemiluan untuk Pemilu 2024, Selain itu juga melatih dan mendalami keterampilan teknis kepemiluan. Sehingga terbentuk kemampuan dan penguasaan secara keseluruhan manajemen Pemilu.
Duwi Febrianto Selaku Ketua PPK Semendawai Suku III menerangkan “Pelaksanaan bimtek atau bimbingan teknis sangat berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara Pemilu apabila dilakukan dengan terencana dan seksama dan juga kegiatan seperti ini sangat strategis dan menentukan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan Terlebih dalam pelaksanaan puncak pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan rangkaian dan akumulasi dari semua tahapan dan menentukan kualitas kinerja badan penyelenggara Pemilu secara keseluruhan”.
Duwi Febrianto Selaku Ketua PPK Semendawai Suku III berharap “Agar Seluruh Panitia Penyelenggara yang ada di kecamatan Semendawai Suku III bisa bekerja secara Kompak Dan bersinergi bersama Untuk mensukseskan Pemilu 2024”.ungkapnya