PALEMBANG|Lensahukum.com-Universitas Kader Bangsa menggelar dialog interaktif dengan ratusan orang tua/wali Calon Mahasiswa Baru pada hari Selasa, 10 September 2024 di Aula lantai 5 Universitas Kader Bangsa. Dialog interaktif yang dibuka langsung oleh Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes. yang didampingi Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H.,M.H. Di samping itu juga didampingi oleh Para Dekan Fakultas dan Para Ketua Program Studi dalam lingkungan Universitas Kader Bangsa.
Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan mengundang segenap orang tua/wali dalam rangka untuk mendengar dan menyatukan persepsi antar UKB dengan orang tua wali calon mahasiswa baru sehingga akan melahirkan suatu kesepakatan bersama dan solusi terbaik terhadap penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru atas status pembinaan berupa pembenahan administrasi UKB. Salah satu Rektor termuda ini, menyampaikan bahwa UKB telah melakukan pengiriman dokumen keKemdikbudristek, sehingga pihak UKB menunggu hasil sembari proses akademik perkuliahan semester 3, 5, dan 7 berjalan dalam hal ini mahasiswa lama atau aktif.
Perkuliahan untuk mahasiswa aktif tetap berjalan dan tidak termasuk dalam ranah pembenahan dari Kemdikbudristek. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dan publik sehingga tidak ada mis–persepsi terhadap UKB, saatnya kita meluruskan dan memberikan pemahaman kepada publik karena kami di UKB berbasis pada data dan fakta, bukan informasi yang bersifat fiktif. UKB terus berkomitmen untuk mengelola pendidikan tinggi sesuai Permendikbudikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga masukan dari orang tua wali sangat kami harapkan.
Prinsipnya kami responsif terhadap masukan sepanjang objektif yang bersifat membangun untuk kemajuan UKB di masa mendatang. Kami berharap masukan tidak bersifat subyektif, karena tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi negara yakni UUD 1945memerlukan kerjasama dan komitmen kemitraan dengan beberapa pihak termasuk dengan orangtua dan wali calon mahasiswa baru UKB, ungkap Doktor S3 lulusan Universitas Indonesia ini.
Dialog interaktif yang dipimpin oleh Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H.,M.H. diawali dengan penjelasan bahwa surat dari Kemdikbudristek merupakan pembenahan administrasi terhadap tata kelola perguruan tinggi, tetapi belum terlihat sifat suratnya apakah berlaku sesuai asas hukum non-retroaktif?. Asas hukum non-retroaktif yakni suatu produk hukum yang tidak berlaku surut atau mundur, kalau berdasarkan asas hukum non-retroaktif, maka mahasiswa baru yang diterima oleh UKB sebelum tanggal 15 Agustus 2024 mestinya tetap bisa dilanjutkan prosesnya mengikuti PKKMB dan perkuliahan semester ganjil atau semester 1 pada tahun akademik 2024/2025. Tetapi kami di UKB tetap mengikuti surat dari Kemdikbudristek tersebut,dengan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru setelah tanggal 15 Agustus 2024 sambil menunggu hasil dari pengiriman dokumen yang telah dikerjakan oleh Tim Tindak Lanjut UKB.
Salah satu calon mahasiswa baru S2 Kesehatan Masyarakat menanyakan status akreditasi di UKB, apakah akan terganggu bilamana banyak pemberitaan yang tidak kondusif, lebih lanjut Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat, S.H.,M.H. menjawab bahwa ranah akreditasi institusi maupun program studi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan di media, baik cetak maupun online.Karena akreditasi dilaksanakan dengan 9 (sembilan) stnadar kriteria, dan pemberitaan media tidak masuk dalam sembilan kriteria akreditasi.
Dalam proses dialog interaktif berlangsung dengan masukan dan harapan orangtua/ wali calon mahasiswa baru, di antaranya adalah Ibu Tutiana yang merupakan salah satu orangtua calon mahasiswa baru bernama Fernando Husein, dimana mengatakan bahwa telah meluluskan anaknya di UKB dan sekarang telah tamat dan kerja di RSMH bagian rontgen. Atas kepercayaan di UKB, maka mendaftarkan anaknya yang lain di UKB sebagai mahasiswa baru, dan harapannya semoga status pembinaan UKB dicabut kembali agar anaknya yang mahasiswa baru dapat kuliah.
Selain itu Wali dari Reza Aprianti Mahasiswa Baru S1 kebidanan dari Kabupaten Lahat dengan mengusulkan adanya suatu kesepakatan. Dalam kegiatan dialog interaktif tersebut, menghasilkan kesepakatan antara UKB dan segenap orangtua/wali calon mahasiswa baru yakni pertama orangtua calon mahasiswa baru menunggu dari hasil keputusan Kemdikbudristek, kedua pihak UKB dan orang tua calon mahasiswa baru sepakat bilamana sampai batas waktu yang telah disepakati bersama akan ada pengembalian pembayaran tanpa ada potongan.(Rilis)