Tanggapan Andrie Zuliansayah Tokoh Pemuda OKU Timur Tentang Adanya Dugaan Pidana Pemilu 2024 Di Kabupaten OKU Timur

banner 120x600

OKU TIMUR|Lensahukum.com-Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 baru saja Usai dan Masih dinantikan Hasil rekapitulisasi pemilu sesuai Menurut Pasal 413 Ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa KPU melakukan penghitungan suara secara nasional dan menetapkan hasil rekapitulasinya paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

tentu inilah yang dinanti. Itulah real count, penghitungan yang sesungguhnya setelah pemilih mendapatkan hasil sementara berdasarkan quick count atau hitung cepat lembaga survei, yang bisa saja memberikan gambaran atas hasil pemungutan suara Khususnya di Kabupaten OKU Timur .

Namun berbagai issu permasalahan pemilu Baik Dari berbagai kendala tahapan dari pemungutan hingga penghitungan suara. Mulai dari pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlambat hingga permasalahan dengan alat bantu disabilitas, logistik yang kurang lengkap, dan surat suara yang rusak, berbagai tantangan menghadang kelancaran proses demokrasi Di sisi lain, masalah juga muncul dalam penghitungan suara, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses dan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih hingga dugaan pidana pemilu. dan ada pula issu dugaan kasus penggelembungan dan penggempesan suara hingga permasalahan lain di pemilu 2024 Kali ini Banyak mencuat kepermukaan yang sudah di laporkan ke Bawaslu OKU Timur

Permasalahan ini mendapat Tanggapan dari Andrie Zuliansyah Selaku  Tokoh Pemuda Kabupaten OKU Timur Andri mengungkapkan ” Sebagai Pemuda OKU Timur saya sangat menyayangkan terjadinya dugaan kasus penggelembungan dan penggempesan suara yang di laporkan oleh salah satu partai politik ditingkat PPK Martapura. Tetapi itulah ujian demokrasi kita di bumi sebiduk sehaluan ini.

Andrie Juga Menambahkan “Saya mengharapkan Bawaslu OKUT dapat memediasi permasalahan sengketa proses pemilu ini antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dengan baik tanpa harus ke fase ajudikasi. Utamakan nilai-nilai pancasila terutama, sila ke-4 pancasila.”

“Kita semua mengharapkan pesta demokrasi di OKU Timur tidak ternodai dengan konflik-konflik yang tidak termanajemen, sehingga melubangi biduk besar kita yang sedang menuju daratan pulau impian Maju Lebih Mulia. Saya percaya semua stake holder di OKU Timur mampu mewujudkan itu semua, terutama Bawaslu dan KPUD OKU Timur yang sedang bekerja dan menjadi sorotan pada Pemilu 2024 dan harapannya setiap permasalahan yang muncul dan di laporkan untuk Segara langsung di tindak lanjuti agar langkah proaktif seperti ini dapat berjalan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil”Ungkapnya

Penulis: Yoga Verlia S.H