Retribusi Parkir pasar DIDUGA menjadi Bancakan, Koalisi Peduli Keadilan Masyarakat Indonesia ( KPK – MI ) Minta Kejati Sumsel Periksa dan Panggil Direktur PERUMDA Pasar Palembang Jaya

banner 120x600

PALEMBANG – Tujuan didirikan nya Perusahaan Umum Daerah ( PERUMDA ) adalah untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya per ekonomi an masyarakat.

Namun sangat disayangkan tata kelola retribusi parkir pasar yang dikelola oleh PERUMDA PASAR PALEMBANG JAYA dalam meningkatkan PAD Kota Palembang DIDUGA menjadi Bancakan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ketua Koalisi Peduli Keadilan Masyarakat Indonesia ( KPK – MI ) Nuris BOB saat diwawancarai mengatakan
“sangat miris pengelolaan retribusi parkir pasar yang dikelola oleh PERUMDA PASAR PALEMBANG JAYA justru menjadi lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ujar Nuris BOB

Nuris BOB pun menambahkan bahwa perilaku koruptif tersebut sangat merugikan Kota Palembang sehingga PAD kota Palembang tidak dapat terserap secara maksimal
“Ini sangat memprihatinkan disamping pemerintah kota Palembang membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur Kota Palembang namun justru Sumber PAD Kota Palembang melalui retribusi parkir pasar dijadikan Bancakan”.

Untuk itu Nuris BOB meminta agar Kejati Sumsel segera memanggil Direktur PERUMDA PASAR PALEMBANG JAYA untuk periksa seluruh pendapatan dari retribusi parkir pasar.
“Kami mohon agar Kejati Sumsel segera panggil dan periksa seluruh pendapatan retribusi parkir pasar yang dikelola oleh PERUMDA PASAR PALEMBANG JAYA ” tutup Nuris BOB