PALEMBANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk SD dan SMP Negeri Se Kota Palembang telah dibuka, dengan membuka 4 jalur pendaftaran yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi untuk tingkat SMP dan Jalur Zonasi, Afirmasi serta Perpindahan Orang Tua untuk tingkat sekolah dasar ( SD ).
Namun ada hal yang kurang mengenakkan yang dilakukan oleh oknum ketua komisi 4 DPRD Kota Palembang dengan bersikap arogansi kepada Panitia PPDB dan Kepala Sekolah SMP Negeri
“kami mendapatkan informasi dari panitia PPDB dan Kepala Sekolah SMP Negeri yang nama nya dan sekolah nya tidak mau dipublikasikan bahwa ia mendapat kan intervensi dari oknum Ketua Komisi 4 DPRD Kota Palembang untuk diluluskan nama – nama siswa yang menjadi titipan nya”. Ujar Nuris BOB.
Nuris BOB pun menambahkan bahwa dari keterangan yang didapat bahwa oknum ketua Komisi 4 DPRD Kota Palembang tersebut menuduh pihak sekolah melakukan praktik jual beli bangku sekolah
“Bahkan pihak sekolah dituduh melakukan praktik jual beli bangku sekolah” ujar nuris
Untuk itu Nuris BOB meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang segera memanggil dan periksa oknum ketua Komisi 4 DPRD Kota Palembang tersebut agar tidak memalukan nama baik DPRD Kota Palembang
“Kami mohon agar Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang segera menindaklanjuti hal ini karena dapat memalukan nama baik DPRD Kota Palembang” tutup Nuris BOB