PALEMBANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk SD dan SMP Negeri Se-Kota Palembang telah dibuka, dengan membuka 4 jalur pendaftaran yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi untuk tingkat SMP dan Jalur Zonasi, Afirmasi serta Perpindahan Orang Tua untuk tingkat sekolah dasar ( SD ).
Dalam proses PPDB tahun Ajaran 2024 / 2025 ini banyak masyarakat terutama orang tua yang mengeluhkan anak nya tidak diterima, padahal dari persyaratan pun anak nya sudah memenuhi syarat salah satu contoh di SD Negeri 132 Palembang yang berada di wilayah Kecamatan Sukarami, ada siswa yang jarak nya tidak sampai 500 meter namun berdasarkan hasil pengumuman siswa tersebut tidak diterima. berdasarkan informasi yang didapat dari orang tua bahwa di sekolah tersebut ada titipan dari oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi 4 Dapil 2 Kota Palembang sehingga anak yang lain tidak diterima, atau bahkan di alihkan ke Sekolah yang lain. miris nya informasi yang didapat bahwa anak yang dinyatakan lulus tersebut dimintai sejumlah uang oleh oknum yang Diduga orang dekat dari anggota DPRD Kota Palembang tersebut untuk meluluskan anak nya bersekolah di SD tersebut.
Ketua AMK Nuris BOB saat diwawancarai ketika mendapatkan laporan tersebut mengatakan “Hari ini kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua yang berkeluh kesah tentang anak nya yang tidak diterima disekolah SD Negeri 132 Palembang, yang mengatakan bahwa yang diterima tersebut adalah anak – anak yang dititipkan ke oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi 4”. Ujar Nuris.
Nuris BOB pun menambahkan bahwa dari keterangan yang didapat dari orang tua tersebut bahwa oknum orang terdekat dari anggota DPRD Kota Palembang tersebut berstatus sebagai staff / pegawai di komisi 4 ber inisial J alias BB, modus nya dia menjanjikan dapat membantu anak yang akan bersekolah di SD Negeri dan SMP Negeri dengan memberi sejumlah uang dan uang tersebut akan disetorkan ke oknum anggota DPRD tersebut
“Ini sangat memprihatinkan ada nya praktik kolusi dan nepotisme dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024 / 2025”.
Nuris BOBpun menambahkan selain itu ada juga oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang Diduga ikut mengatur nama – nama siswa yang dinyatakan lulus dan diterima di sekolah tersebut termasuk yang dialihkan dari sekolah tujuan ke sekolah lain nya
“Jadi ini sifat nya kolektif kolegial atau secara bersama – bersama dari informasi yang kami dapatkan dari sekolah – sekolah bahwa siswa – siswa yang dinyatakan lulus itu ada yang dititipkan oleh oknum ketua komisi 4 DPRD Kota Palembang melalui staff komisi 4 ber inisial LTV, salah satu nya di SMP Negeri 17 Palembang”.
Untuk itu Nuris BOB meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang segera memanggil dan periksa oknum – oknum Anggota DPRD Kota Palembang tersebut serta Oknum pegawai tersebut karena ini sangat membuat kecewa masyarakat.
“Kami mohon agar Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang segera menindaklanjuti hal ini karena masyarakat tidak mendapatkan keadilan khusus nya dalam mendapatkan pelayanan pendidikan di Kota Palembang ” tutup Nuris BOB